Gaji Jauh dari Layak, Buruh Tolak Pungutan Tapera

Selasa, 28 Mei 2024 - 19:12 WIB
Baca Juga: Inilah Jajaran Komisioner Tapera yang Akan Mengelola Dana Potongan 3% Gaji Karyawan Swasta

Nining menambahkan pihaknya secara tegas menolak Tapera karena belum memasuki situasi penting sehingga diperlukannya pemotongan gaji tersebut. Dia meminta pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan buruh terutama melalui pendapatan yang layak dan status hubungan kerja yang manusiawi.

"Sebaiknya Tapera ini dibatalkan karena ini akan menambah beban bagi buruh dan rakyat. Selama ini buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar saja, masih harus berhutang sana sini, apalagi ditambah beban melalui Tapera," tutur Nining.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani. Dirinya menegaskan pihaknya menolak penerapan Tapera karena dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh.

"Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024. Hal ini lantaran tambahan beban bagi pekerja 2,5% dan pemberi kerja 0,5% dari gaji yang tidak diperlukan," jelas Shinta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!