Serikat Buruh Tolak Potongan Gaji 3% Secara Paksa untuk Iuran Tapera
Selasa, 28 Mei 2024 - 20:29 WIB
JAKARTA - Kebijakan pemotongan gaji bagi pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bakal diterapkan sebesar 3%. Pungutan untuk iuran Tapera hanya akan membebani buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkapkan kebijakan Tapera perlu dikaji ulang. Dia meminta agar pungutan gaji untuk Tapera tidak dipaksakan bagi setiap pekerja.
"Kami mengusulkan Tapera tidak bersifat wajib, namun bersifat opsional dan menjadi pilihan untuk bisa ikut atau tidak," ujar Andi kepada SINDOnews, Selasa (28/5/2024).
Pihaknya memang sempat diajak pemerintah untuk membahas pungutan Tapera tersebut. Namun, saat keputusan pihaknya tidak dilibatkan.
"Kami meminta Tapera dikaji ulang, karena saat awal rencana berdirinya Tapera, kami diajak bicara dan saat memulai pembentukan kami tidak diajak bicara," jelas Andi.
Sementara, Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengungkapkan Tapera hanya lah beban tambahan dari sepersekian potongan gaji melalui pembiayaan iuran BPJS kesehatan, pensiun hingga jaminan hari tua.
Ia mengatakan, kenyataannya upah buruh saat ini masih tergolong rendah terutama dalam kondisi bekerja di bawah Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak mengedepankan nasib buruh.
"Kita kini harus mendapatkan pemotongan upah melalui program Tapera sedangkan masih jauh dari kata layak, ini adalah menambah beban kepada kaum buruh dan rakyat," ujar Nining.
Pihaknya secara tegas menolak Tapera karena belum memasuki situasi penting sehingga diperlukannya pemotongan gaji tersebut. Dia meminta pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan buruh terutama melalui pendapatan yang layak dan status hubungan kerja yang manusiawi.
"Sebaiknya Tapera ini dibatalkan karena ini akan menambah beban bagi buruh dan rakyat. Selama ini buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar saja, masih harus berhutang sana sini, apalagi ditambah beban melalui Tapera," tutup Nining.
"Kami mengusulkan Tapera tidak bersifat wajib, namun bersifat opsional dan menjadi pilihan untuk bisa ikut atau tidak," ujar Andi kepada SINDOnews, Selasa (28/5/2024).
Pihaknya memang sempat diajak pemerintah untuk membahas pungutan Tapera tersebut. Namun, saat keputusan pihaknya tidak dilibatkan.
"Kami meminta Tapera dikaji ulang, karena saat awal rencana berdirinya Tapera, kami diajak bicara dan saat memulai pembentukan kami tidak diajak bicara," jelas Andi.
Sementara, Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengungkapkan Tapera hanya lah beban tambahan dari sepersekian potongan gaji melalui pembiayaan iuran BPJS kesehatan, pensiun hingga jaminan hari tua.
Ia mengatakan, kenyataannya upah buruh saat ini masih tergolong rendah terutama dalam kondisi bekerja di bawah Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak mengedepankan nasib buruh.
"Kita kini harus mendapatkan pemotongan upah melalui program Tapera sedangkan masih jauh dari kata layak, ini adalah menambah beban kepada kaum buruh dan rakyat," ujar Nining.
Pihaknya secara tegas menolak Tapera karena belum memasuki situasi penting sehingga diperlukannya pemotongan gaji tersebut. Dia meminta pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan buruh terutama melalui pendapatan yang layak dan status hubungan kerja yang manusiawi.
"Sebaiknya Tapera ini dibatalkan karena ini akan menambah beban bagi buruh dan rakyat. Selama ini buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar saja, masih harus berhutang sana sini, apalagi ditambah beban melalui Tapera," tutup Nining.
(nng)
tulis komentar anda