5 Fakta Tapera, Program Pemerintah yang Menuai Polemik

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:15 WIB
Pada Pasal 5, disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Tak hanya itu, Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima upah.

3. Nominal Iuran Tapera

Nominal iuran simpanan Tapera ditetapkan dalam Pasal 15 PP No. 21 Tahun 2024. Pada ayat 1, disebutkan besaran simpanannya adalah 3%.

Kemudian, Ayat 2 dari Pasal 15 mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta dari kalangan pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Lalu, skema pembayaran iuran simpanan Tapera diatur dalam pasal 20 PP No. 25 Tahun 2020. Ketentuannya, pemberi kerja wajib membayar simpanan Tapera dan disetorkan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Batas waktu tersebut juga berlaku untuk pekerja mandiri. Iuran simpanan Tapera harus disetorkan sendiri ke rekening dana Tapera dengan batas waktu yang ditentukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

4. Batas Masa Kepesertaan Berakhir

Ada beberapa ketentuan yang membuat kepesertaan Tapera bisa berakhir. Berikut di antaranya:

-Pekerja memasuki masa pensiun

-Pekerja mandiri berusia 58 tahun

-Peserta meninggal dunia

-Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!