Gaji Kepala OIKN Tembus Rp172,7 Juta, Jokowi Pernah Telat Bayar 11 Bulan

Selasa, 04 Juni 2024 - 11:39 WIB
Bambang Susantono mundur dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Gaji dan tunjangan Bambang Susantono menarik diulas. Ia adalah sosok Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru-baru ini resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar mundurnya Bambang Susantono dari jabatannya telah dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Namun, pihak Istana menyebut bahwa Bambang sendiri tetap akan diberi tugas lain oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proyek IKN. Terlepas dari alasan mundur yang belum disebutkan Bambang Susantono, banyak orang yang penasaran dengan penghasilannya saat masih menjadi Kepala Otorita IKN. Lalu, berapa sebenarnya nilai gajinya?

Gaji dan Tunjangan

Posisi Kepala Otorita terbilang sebagai salah satu jabatan penting dalam proyek IKN. Maka dari itu, tak heran apabila pemegang jabatannya juga memiliki bayaran yang setimpal. Melihat ke belakang, penghasilan Kepala Otorita IKN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).





Berdasarkan Perpres di atas, hak keuangan bagi kepala dan wakil kepala Otorita IKN diberikan setiap bulan. Adapun hak keuangan yang dimaksud terdiri atas beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan hingga tunjangan kinerja. Sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono setiap bulannya diperkirakan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp172.718.840.

Berikut kisaran rinciannya:

-Gaji pokok: Rp5.040.000

-Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp648.840
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More