Gaji Kepala OIKN Tembus Rp172,7 Juta, Jokowi Pernah Telat Bayar 11 Bulan

Selasa, 04 Juni 2024 - 11:39 WIB
Berdasarkan Perpres di atas, hak keuangan bagi kepala dan wakil kepala Otorita IKN diberikan setiap bulan. Adapun hak keuangan yang dimaksud terdiri atas beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan hingga tunjangan kinerja. Sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono setiap bulannya diperkirakan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp172.718.840.

Berikut kisaran rinciannya:

-Gaji pokok: Rp5.040.000

-Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp648.840

-Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

-Tunjangan kinerja: Rp153.422.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!