Lawan Covid-19, AIA Ajak Masyarakat Donasi di Program #SehatUntukBersama
Jum'at, 01 Mei 2020 - 13:23 WIB
Direktur Utama BAZNAS RI, M Arifin Purwakananta menyampaikan apresiasinya kepada AIA atas komitmennya untuk turut serta bersama-sama melindungi para pejuang penanganan Covid-19, yakni tenaga medis dalam menjalankan tugasnya.
“Terima kasih atas kepedulian AIA melibatkan Baznas dalam aksi mendukung para tenaga medis dalam penanganan Covid-19. Semoga ini menjadi langkah awal untuk membangun kerjasama lainnya dalam upaya membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19 baik dari segi kesehatan, sosial, maupun ekonomi,” kata Arifin.
Sebelumnya AIA meluncurkan Proteksi Lebih atau tambahan yang diberikan AIA berupa manfaat khusus dana tunai sebesar Rp1.500.000 per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi Covid-19 guna memberikan rasa tenang kepada nasabah dalam menghadapi Covid-19.
Untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 maret – 31 Mei 2020, AIA akan memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150% dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19.
Seluruh manfaat proteksi lebih ini akan melengkapi manfaat polis yang sudah ada dan berlaku pada saat nasabah positif terdiagnosis terinfeksi Covid-19 selama periode 16 Maret – 31 Mei 2020 dengan periode perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020.
“Terima kasih atas kepedulian AIA melibatkan Baznas dalam aksi mendukung para tenaga medis dalam penanganan Covid-19. Semoga ini menjadi langkah awal untuk membangun kerjasama lainnya dalam upaya membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19 baik dari segi kesehatan, sosial, maupun ekonomi,” kata Arifin.
Sebelumnya AIA meluncurkan Proteksi Lebih atau tambahan yang diberikan AIA berupa manfaat khusus dana tunai sebesar Rp1.500.000 per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi Covid-19 guna memberikan rasa tenang kepada nasabah dalam menghadapi Covid-19.
Untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 maret – 31 Mei 2020, AIA akan memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150% dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19.
Seluruh manfaat proteksi lebih ini akan melengkapi manfaat polis yang sudah ada dan berlaku pada saat nasabah positif terdiagnosis terinfeksi Covid-19 selama periode 16 Maret – 31 Mei 2020 dengan periode perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda