Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor di Lampung dan Banten Senilai Rp17,77 Miliar
Jum'at, 07 Juni 2024 - 08:48 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) telah melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI, yang saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, di wilayah Lampung dan Banten, serta penyitaan barang jaminan debitur/obligor dengan total estimasi nilai sebesar Rp17.773.917.500 atau Rp17,77 miliar sesuai NJOP Tanah.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ujar Rionald dalam keterangan resmi, Kamis (6/6/2024).
Adapun rincian penyitaan aset properti obligor di Lampung adalah sebagai berikut.
1. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 2.725 m2, yang terletak di Jl. Candimas IV, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Danamon (BTO), dengan estimasi nilai sebesar Rp1,02 miliar.
2. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 4.670 m2, yang terletak di Jalan Senopati, Desa Branti, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Mashill Utama (BBKU), dengan estimasi nilai sebesar Rp1,16 miliar.
3. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 3 (tiga) bidang tanah dengan total 1.128 m2, yang terletak di Jalan Kapten Abdul Haq, Gg. Ibrahim Lk. II, Kelurahan Rajabasa, kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Danamon (BTO), dengan estimasi nilai sebesar Rp2,25 miliar.
4. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 35 (tiga puluh lima) bidang tanah dengan luas keseluruhan 84.945 m2, yang terletak di Jalan Raya CinangkaPabuaran, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Metropolitan (BBKU), dengan estimasi nilai sebesar Rp7,34 miliar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ujar Rionald dalam keterangan resmi, Kamis (6/6/2024).
Adapun rincian penyitaan aset properti obligor di Lampung adalah sebagai berikut.
1. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 2.725 m2, yang terletak di Jl. Candimas IV, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Danamon (BTO), dengan estimasi nilai sebesar Rp1,02 miliar.
2. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 4.670 m2, yang terletak di Jalan Senopati, Desa Branti, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Mashill Utama (BBKU), dengan estimasi nilai sebesar Rp1,16 miliar.
3. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 3 (tiga) bidang tanah dengan total 1.128 m2, yang terletak di Jalan Kapten Abdul Haq, Gg. Ibrahim Lk. II, Kelurahan Rajabasa, kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Danamon (BTO), dengan estimasi nilai sebesar Rp2,25 miliar.
4. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 35 (tiga puluh lima) bidang tanah dengan luas keseluruhan 84.945 m2, yang terletak di Jalan Raya CinangkaPabuaran, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Metropolitan (BBKU), dengan estimasi nilai sebesar Rp7,34 miliar.
Lihat Juga :
tulis komentar anda