Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor di Lampung dan Banten Senilai Rp17,77 Miliar
Jum'at, 07 Juni 2024 - 08:48 WIB
5. Penguasaan fisik aset properti eks BDL, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Sejahtera Bank Umum (DL), melalui pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 6.660 m2 di Jalan Raya Karang Bolong RT.012 RW.05, Kab.Serang (Desa Sindanglaya, Kec Cinangka, Kab. Serang), dengan estimasi nilai sebesar Rp5,32 miliar.
Sebelumnya, Satgas BLBI pada tanggal 5 Juni 2024 telah melakukan penyitaan barang jaminan debitur atas nama PT Dikadiko Sejahtera eks Bank Asiatic (DL) berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 204 m2 yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, sesuai SHM Nomor 126 a.n. I Gede Setia Dharma, dengan estimasi nilai Rp652,8 juta.
Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp17,65 miliar. Atas barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," pungkas Rionald.
Sebelumnya, Satgas BLBI pada tanggal 5 Juni 2024 telah melakukan penyitaan barang jaminan debitur atas nama PT Dikadiko Sejahtera eks Bank Asiatic (DL) berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 204 m2 yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, sesuai SHM Nomor 126 a.n. I Gede Setia Dharma, dengan estimasi nilai Rp652,8 juta.
Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp17,65 miliar. Atas barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," pungkas Rionald.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda