Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor di Lampung dan Banten Senilai Rp17,77 Miliar

Jum'at, 07 Juni 2024 - 08:48 WIB
Adapun rincian penyitaan aset properti obligor di Lampung adalah sebagai berikut.

1. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 2.725 m2, yang terletak di Jl. Candimas IV, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Danamon (BTO), dengan estimasi nilai sebesar Rp1,02 miliar.

2. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 4.670 m2, yang terletak di Jalan Senopati, Desa Branti, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Mashill Utama (BBKU), dengan estimasi nilai sebesar Rp1,16 miliar.

3. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 3 (tiga) bidang tanah dengan total 1.128 m2, yang terletak di Jalan Kapten Abdul Haq, Gg. Ibrahim Lk. II, Kelurahan Rajabasa, kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Danamon (BTO), dengan estimasi nilai sebesar Rp2,25 miliar.

4. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 35 (tiga puluh lima) bidang tanah dengan luas keseluruhan 84.945 m2, yang terletak di Jalan Raya CinangkaPabuaran, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Metropolitan (BBKU), dengan estimasi nilai sebesar Rp7,34 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!