Basuki Blak-blakan Soal Investor Susah Masuk IKN, HGB Tak Laku Diagunkan ke Bank
Jum'at, 07 Juni 2024 - 19:45 WIB
JAKARTA - Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono menyebutkan selama ini masalah investor susah masuk ke IKN karena HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang diberikan kepada investor tidak laku diagunkan ke bank.
Pemberian HGB di atas HPL ini yang menurut Menteri Basuki kurang menarik bagi investor, meskipun dalam regulasi UU IKN investor akan diberikan HGB di atas HPL secara berjangka waktu selama 160 tahun lamanya.
"Karena status tanahnya HGB di atas HPL, nah ini yang tidak menarik (bagi investor)," ujar Menteri Basuki saat ditemui di kantornya, Jumat (7/6/2024).
Menteri Basuki mengatakan, ke depan pihaknya akan merubah mekanisme kepemilikan lahan di IKN. Investor akan diberikan HGB murni, sama halnya izin-izin bangunan yang ada di kota-kota besar. HGB murni dianggap Basuki lebih bankable atau mudah diagunkan ke lembaga keuangan.
"Untuk investor (akan diberikan) HGB murni, tapi bukan di atas HPL, kalau di atas HPL dia pasti nilainya jika di Bank -kan akan jauh lebih kecil atau mungkin tidak bankable, itu yang tidak menarik," kata Basuki.
Menteri Basuki menjelaskan, skema penguasaan lahan di IKN oleh Badan Usaha itu saat ini tengah dipercepat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mengingat ketersediaan dan kejelasan status lahan menjadi hal fundamental bagi badan usaha sebelum menanamkan modalnya ke proyek Ibukota baru tersebut.
Termasuk, soal transaksi pertanahan yang sebelumnya dibekukan oleh Kementerian ATR/BPN akan dibuka kembali untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang hendak membeli lahan di IKN nantinya. Terkait harganya, Pemerintah juga tengah mendiskusikannya.
"Kalau untuk pribadi misalnya bapak mau beli, ibu mau beli nanti, akan ada di dalam UU atau PP-nya, sudah ada untuk kepemilikan," tutup Menteri Basuki.
Pemberian HGB di atas HPL ini yang menurut Menteri Basuki kurang menarik bagi investor, meskipun dalam regulasi UU IKN investor akan diberikan HGB di atas HPL secara berjangka waktu selama 160 tahun lamanya.
"Karena status tanahnya HGB di atas HPL, nah ini yang tidak menarik (bagi investor)," ujar Menteri Basuki saat ditemui di kantornya, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga
Menteri Basuki mengatakan, ke depan pihaknya akan merubah mekanisme kepemilikan lahan di IKN. Investor akan diberikan HGB murni, sama halnya izin-izin bangunan yang ada di kota-kota besar. HGB murni dianggap Basuki lebih bankable atau mudah diagunkan ke lembaga keuangan.
"Untuk investor (akan diberikan) HGB murni, tapi bukan di atas HPL, kalau di atas HPL dia pasti nilainya jika di Bank -kan akan jauh lebih kecil atau mungkin tidak bankable, itu yang tidak menarik," kata Basuki.
Menteri Basuki menjelaskan, skema penguasaan lahan di IKN oleh Badan Usaha itu saat ini tengah dipercepat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mengingat ketersediaan dan kejelasan status lahan menjadi hal fundamental bagi badan usaha sebelum menanamkan modalnya ke proyek Ibukota baru tersebut.
Termasuk, soal transaksi pertanahan yang sebelumnya dibekukan oleh Kementerian ATR/BPN akan dibuka kembali untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang hendak membeli lahan di IKN nantinya. Terkait harganya, Pemerintah juga tengah mendiskusikannya.
"Kalau untuk pribadi misalnya bapak mau beli, ibu mau beli nanti, akan ada di dalam UU atau PP-nya, sudah ada untuk kepemilikan," tutup Menteri Basuki.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda