Intip Gaji Ratusan Juta Kepala IKN dan Wakilnya, Akan Dinikmati Basuki dan Raja Juli
Senin, 03 Juni 2024 - 17:42 WIB
loading...
Kepala Otorita IKN dan Wakilnya dapatkan total gaji beserta tunjangan mencapai ratusan juta rupiah. Nantinya hal itu akan dinikmati oleh Menteri Basuki dan Wamen Agraria dan Tata Ruang Raja Juli sebagai plt. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dua petinggi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yakni Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe yang menjabat Wakil Kepala Otorita IKN memutuskan untuk mundur. Menjelang operasional calon ibu kota baru tersebut, kedua petinggi Otorita IKN itu juga meninggalkan penghasilan yang mencapai ratusan juga rupiah.
Baca Juga: Mundur dari Kepala IKN, Bambang Susantono Bakal Dapat Tugas Baru
Besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) bagi pejabat Otorita IKN Nusantara, khususnya sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 44 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2023.
Dalam aturan itu, hak keuangan bagi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita IKN terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Masalah Utama Proyek IKN Terbongkar Usai Bos-bos OIKN Mundur Berjamaah
Baca Juga: Mundur dari Kepala IKN, Bambang Susantono Bakal Dapat Tugas Baru
Besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) bagi pejabat Otorita IKN Nusantara, khususnya sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 44 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2023.
Dalam aturan itu, hak keuangan bagi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita IKN terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Masalah Utama Proyek IKN Terbongkar Usai Bos-bos OIKN Mundur Berjamaah
Lihat Juga :