Indofarma Cicil Gaji Karyawan, Staf hingga Direksi Cuma Dapat 50%

Sabtu, 08 Juni 2024 - 17:00 WIB
Dari Januari 2024 hingga Mei 2024, Indofarma belum dapat membayarkan gaji secara penuh dan menerapkan kebijakan gradasi sesuai level karyawan. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Dirundung masalah keuangan, PT Indofarma Tbk (INAF) terpaksa membayar gaji karyawan dengan cara dicicil. Pembayaran gaji karyawan dari Januari 2024 hingga Mei 2024 belum dapat dibayarkan secara penuh, melainkan dengan kebijakan gradasi sesuai level karyawan.

Hal ini diterangkan manajemen Indofarma dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (7/6). BUMN farmasi yang dikendalikan PT Bio Farma (Persero) tersebut kini berstatus PKPU dan terbelit berbagai masalah, mulai dari utang pinjaman online (pinjol) hingga terindikasi fraud.



Baca Juga: Indofarma Tak Bayar Gaji Karyawan hingga PKPU, Wamen Tiko: Kondisinya Berat Sekali

Dalam keterangannya, perusahaan mengaku masih memiliki tanggungan atas sederet level pekerjaan, mulai komisaris, organ komisaris, direksi, general manager, manajer, asisten manajer, hingga staf. Pada Januari 2024, pembayaran gaji seluruh level pekerjaan dari staf hingga direksi masih sebesar 50%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!