Hak Pesangon Karyawan Korban PHK Masih Belum Jelas, Pengusaha Tekstil Buka Suara

Selasa, 18 Juni 2024 - 16:30 WIB
Asosiasi Buruh menyebutkan sejumlah perusahaan tekstil yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sejak akhir tahun 2023 lalu, masih belum menuntaskan pembayaran pesangon karyawan. Foto/Dok
JAKARTA - Asosiasi Buruh menyebutkan sejumlah perusahaan tekstil yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) massal sejak akhir tahun 2023 lalu, masih belum menuntaskan pembayaran pesangon karyawan . 10 perusahaan tekstil lokal telah melakukan PHK 13,800 karyawan karena efisiensi atau tutup pabrik dikarenakan menurunnya order permintaan sehingga berujung pada tidak sehatnya keuangan.

Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), David Leonardi menjelaskan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini tengah mendapatkan penurunan pembelian barang dikarenakan gempuran produk impor pakaian jadi asal China, selepas relaksasi impor berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 20024.



Baca Juga: Terbongkar Jumlah Sebenarnya Korban PHK Industri Tekstil, Angkanya Fantastis

Akibat harga yang tidak bersaing, lanjut David, keuangan perusahaan-perusahaan tekstil mengalami kemacetan sehingga tidak mengimbangi pengeluaran fix cost per bulannya. "Industri TPT kan memiliki fix cost setiap bulannya berupa upah, listrik, energi dan lainnya. Jika industri TPT tidak memiliki order, otomatis perusahaan tidak akan dapat pemasukan dana," jelas David kepada MPI saat dihubungi, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga: 10 Perusahaan Tekstil yang PHK Karyawan di Awal 2024, Ada 13.800 Karyawan Kena Dampak

David melanjutkan ketiadaan dana pemasukan kepada perusahaan, mengakibatkan efisiensi bahkan penutupan pabrik tak terelakkan. Kondisi tersebut pun berujung pada PHK massal yang dibarengi dengan ketidakmampuan perusahaan tekstil membayar pesangon karyawannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!