Pedagang Ritel Harus Sabar, Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 M Baru Dibayar ke Produsen

Rabu, 19 Juni 2024 - 20:33 WIB
Lebih lanjut, Istilah rafaksi minyak goreng telah muncul sejak awal tahun lalu. Singkatnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk membayarkan utang rafaksi sebesar Rp344 miliar kepada peritel yang ikut menjalankan kebijakan tersebut.

Pada perkembangan terakhir, Komisi Pengawas Persaingan Usaha malah memperkirakan tagihan utang pemerintah terkait selisih harga minyak goreng kepada peritel mencapai Rp1,1 triliun.

Rincian tagihan ini berasal dari pelaku usaha dan distributor senilai Rp700 miliar, sisanya berasal dari 600 ritel modern di seluruh Indonesia yang saat itu menjalankan kebijakan satu harga.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!