Pedagang Ritel Harus Sabar, Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 M Baru Dibayar ke Produsen

Rabu, 19 Juni 2024 - 20:33 WIB
Kemendag mulai melunasi kewajiban pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan pedagang ritel sebesar Rp474 miliar. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai melunasi kewajiban pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan pedagang ritel sebesar Rp474 miliar. Hutang rafaksi atau selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng yang telah menjalankan kebijakan satu harga pada 2022 lalu.



Demkian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemeterian Perdagangan, Isy Karim di kantor Kemendag, Rabu (19/6/2024). Isy mengatakan, persoalan hutang rafaksi ini sudah di tingkat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).



"Rafaksi sudah, sebagian sudah (dibayar) mungkin. Ini kan proses sudah bergulir di BPDPKS, jadi kita lihat saja di BPDPKS, kan masih hanya memilah-milah dari total itu dari perusahaan A dapat berapa perusahan B dapat berapa," jelas Isy Karim kepada wartawan.

Isy menerangkan, pembayaran rafaksi tersebut akan melalui produsen, yang setelahnya ditunaikan ke ritel. "Iya produsen (dulu) (lalu) ke ritel," katanya.



Ihwal jumlah angka yang sudah dibayarkan, Isy mengutarakan, nominal tersebut lebih diketahui oleh BPDPKS karena proses pelunasan sudah masuk ke tahapnya saat ini. "Saya belum mengecek (total biaya yang dibayarkan), tetapi prosesnya sudah ke BPDPKS," terang Isy.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.

"Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," ujar Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3/2024).

Lebih lanjut, Istilah rafaksi minyak goreng telah muncul sejak awal tahun lalu. Singkatnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk membayarkan utang rafaksi sebesar Rp344 miliar kepada peritel yang ikut menjalankan kebijakan tersebut.

Pada perkembangan terakhir, Komisi Pengawas Persaingan Usaha malah memperkirakan tagihan utang pemerintah terkait selisih harga minyak goreng kepada peritel mencapai Rp1,1 triliun.

Rincian tagihan ini berasal dari pelaku usaha dan distributor senilai Rp700 miliar, sisanya berasal dari 600 ritel modern di seluruh Indonesia yang saat itu menjalankan kebijakan satu harga.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More