Badai PHK Hantam Industri Lokal, Wakil Ketua DPR: Pengambil Kebijakan Tak Punya Hati

Selasa, 25 Juni 2024 - 08:10 WIB
Menanggapi soal banjir tekstil, Menkeu menyampaikan bahwa hal itu terjadi akibat oversupply di luar negeri dan praktik dumping, yang diketahui dilakukan China. Hal itu berakibat banjirnya produk tekstil di Indonesia.

Pernyataan itu ditanggapi Menperin. Ada inkonsistensi antara pernyataan dan tindakan pada Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Untuk menghadapi praktik dumping tersebut Indonesia telah memiliki instrumen regulasi berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

Masa berlaku regulasi ini sudah berakhir sejak 2022, namun hingga kini belum diperpanjang Menkeu. Padahal Menperin sudah mengajukan usulan ke Menkeu untuk perpanjangan tersebut.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengaku sudah tiga kali bersurat ke Kemenkeu untuk audiensi, namun tak kunjung ditanggapi. Tahun 2024 saja, diperkirakan sudah ada 13.800 orang yang terkena PHK.

“Sebetulnya pemerintah itu memegang amanat rakyat sendiri atau amanat rakyat negara lain?” kata Gobel.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!