Permendag 8/2024 Bakal Direvisi Disambut Baik Asosiasi Tekstil
Rabu, 26 Juni 2024 - 14:21 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet terkait kebijakan industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) pada Senin, 25 Juni 2024 memerintahkan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) No. 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dipandang membahayakan sektor industri dalam negeri .
Presiden memerintahkan bahwa kebijakan relaksasi impor produk hilir TPT direvisi dan kembali diberlakukan pembatasan impor. Langkah cepat Presiden Jokowi tersebut merespons perkembangan mengenai Permendag No. 8/2024 yang diprotes keras oleh industri dalam negeri karena membuka keran impor besar-besaran ke Indonesia.
Salah satu sektor yang merasakan imbasnya adalah industri tekstil dan produk tekstil yang langsung kehilangan pesanan dan dibayangi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menyambut baik langkah Presiden Jokowi. Menurutnya arahan Presiden Jokowi akan membantu sektor industri dalam negeri terutama industri TPT.
“Kami menyambut baik arahan Presiden, ini menunjukan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja,” ujar Redma.
Selain itu secara khusus Redma mengapresiasi Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag No.36 Tahun 2023 atau aturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri.
“Ya memang itu yang harus dilakukan, Permendag 36 tahun 2023 itu kan terbit atas perintah Presiden Jokowi. Hanya saja ketika implementasi ditentang oleh para importir dan kroni birokrasinya sehingga dibuat seolah-olah menghambat impor. Padahal kan memang pengendalian impor, kalau tidak memenuhi persyaratan ya tidak akan dikasih izin impor artinya barang tersebut ketersediaannya melimpah di dalam negeri,” jelas Redma.
Presiden memerintahkan bahwa kebijakan relaksasi impor produk hilir TPT direvisi dan kembali diberlakukan pembatasan impor. Langkah cepat Presiden Jokowi tersebut merespons perkembangan mengenai Permendag No. 8/2024 yang diprotes keras oleh industri dalam negeri karena membuka keran impor besar-besaran ke Indonesia.
Salah satu sektor yang merasakan imbasnya adalah industri tekstil dan produk tekstil yang langsung kehilangan pesanan dan dibayangi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menyambut baik langkah Presiden Jokowi. Menurutnya arahan Presiden Jokowi akan membantu sektor industri dalam negeri terutama industri TPT.
“Kami menyambut baik arahan Presiden, ini menunjukan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja,” ujar Redma.
Baca Juga
Selain itu secara khusus Redma mengapresiasi Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag No.36 Tahun 2023 atau aturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri.
“Ya memang itu yang harus dilakukan, Permendag 36 tahun 2023 itu kan terbit atas perintah Presiden Jokowi. Hanya saja ketika implementasi ditentang oleh para importir dan kroni birokrasinya sehingga dibuat seolah-olah menghambat impor. Padahal kan memang pengendalian impor, kalau tidak memenuhi persyaratan ya tidak akan dikasih izin impor artinya barang tersebut ketersediaannya melimpah di dalam negeri,” jelas Redma.
tulis komentar anda