Permendag 8/2024 Bakal Direvisi Disambut Baik Asosiasi Tekstil

Rabu, 26 Juni 2024 - 14:21 WIB
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyambut, rencana revisi Permendag No. 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dipandang membahayakan sektor industri dalam negeri. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet terkait kebijakan industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) pada Senin, 25 Juni 2024 memerintahkan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) No. 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dipandang membahayakan sektor industri dalam negeri .

Presiden memerintahkan bahwa kebijakan relaksasi impor produk hilir TPT direvisi dan kembali diberlakukan pembatasan impor. Langkah cepat Presiden Jokowi tersebut merespons perkembangan mengenai Permendag No. 8/2024 yang diprotes keras oleh industri dalam negeri karena membuka keran impor besar-besaran ke Indonesia.



Baca Juga: Pelaku Industri Dalam Negeri Keluhkan Relaksasi Impor Kemendag

Salah satu sektor yang merasakan imbasnya adalah industri tekstil dan produk tekstil yang langsung kehilangan pesanan dan dibayangi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menyambut baik langkah Presiden Jokowi. Menurutnya arahan Presiden Jokowi akan membantu sektor industri dalam negeri terutama industri TPT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!