OJK Bidik Pungutan dari Industri Keuangan Capai Rp8,52 Triliun di 2025
Rabu, 26 Juni 2024 - 17:12 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menargetkan iuran atau penerimaan yang dikumpulkan dari industri keuangan pada 2025 mencapai sebesar Rp8,52 triliun. Adapun jumlah tersebut naik dari target 2024 sebesar Rp8,07 triliun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, total penerimaan OJK berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025 sebesar Rp 16,6 triliun. Angka itu bersumber dari penerimaan iuran 2024-2025.
"Di 2025 OJK memiliki dua sumber penerimaan yaitu dari iuran yang diterima di tahun 2024 dan digunakan di 2025, serta iuran 2025," ujar Mirza saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/6/2024).
Menurut dia iuran 2024 untuk membiayai program di 2025 sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pada 2025, lanjut dia, OJK memiliki sembilan kegiatan operasional yang membutuhkan biaya bernilai jumbo. Rinciannya, kegiatan pengawasan di bidang perbankan dengan anggaran Rp1,75 triliun, pengawasan di pasar modal dan bursa karbon Rp983 miliar.
Pengawasan perasuransian Rp589 miliar, pengawasan di lembaga pembiayaan Rp445 miliar, pengawasan di sektor inovasi teknologi Rp145 miliar. Lalu, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dengan anggaran Rp501 miliar, audit internal dan manajemen risiko Rp249 miliar.
Selanjutnya, kebijakan strategis dialokasikan anggaran sebesar Rp2,3 triliun. Selain itu, manajemen strategis termasuk pengadilan infrastruktur logistik OJK dan PPh badan dengan alokasi anggaran Rp6,2 triliun.
Lihat Juga: Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan, BRI Sediakan Pembiayaan untuk Tingkatkan Mutu Infrastruktur Kesehatan
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, total penerimaan OJK berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025 sebesar Rp 16,6 triliun. Angka itu bersumber dari penerimaan iuran 2024-2025.
"Di 2025 OJK memiliki dua sumber penerimaan yaitu dari iuran yang diterima di tahun 2024 dan digunakan di 2025, serta iuran 2025," ujar Mirza saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/6/2024).
Menurut dia iuran 2024 untuk membiayai program di 2025 sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pada 2025, lanjut dia, OJK memiliki sembilan kegiatan operasional yang membutuhkan biaya bernilai jumbo. Rinciannya, kegiatan pengawasan di bidang perbankan dengan anggaran Rp1,75 triliun, pengawasan di pasar modal dan bursa karbon Rp983 miliar.
Pengawasan perasuransian Rp589 miliar, pengawasan di lembaga pembiayaan Rp445 miliar, pengawasan di sektor inovasi teknologi Rp145 miliar. Lalu, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dengan anggaran Rp501 miliar, audit internal dan manajemen risiko Rp249 miliar.
Selanjutnya, kebijakan strategis dialokasikan anggaran sebesar Rp2,3 triliun. Selain itu, manajemen strategis termasuk pengadilan infrastruktur logistik OJK dan PPh badan dengan alokasi anggaran Rp6,2 triliun.
Lihat Juga: Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan, BRI Sediakan Pembiayaan untuk Tingkatkan Mutu Infrastruktur Kesehatan
(nng)
tulis komentar anda