OJK Bidik Pungutan dari Industri Keuangan Capai Rp8,52 Triliun di 2025

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:12 WIB
Menurut dia iuran 2024 untuk membiayai program di 2025 sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pada 2025, lanjut dia, OJK memiliki sembilan kegiatan operasional yang membutuhkan biaya bernilai jumbo. Rinciannya, kegiatan pengawasan di bidang perbankan dengan anggaran Rp1,75 triliun, pengawasan di pasar modal dan bursa karbon Rp983 miliar.

Pengawasan perasuransian Rp589 miliar, pengawasan di lembaga pembiayaan Rp445 miliar, pengawasan di sektor inovasi teknologi Rp145 miliar. Lalu, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dengan anggaran Rp501 miliar, audit internal dan manajemen risiko Rp249 miliar.

Baca Juga: OJK Sebut Produk Asuransi Kendaraan Listrik Perlu Diatur Khusus

Selanjutnya, kebijakan strategis dialokasikan anggaran sebesar Rp2,3 triliun. Selain itu, manajemen strategis termasuk pengadilan infrastruktur logistik OJK dan PPh badan dengan alokasi anggaran Rp6,2 triliun.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!