2 BUMN Sakit Diusulkan Dapat PMN 2024, DJKN Kemenkeu Dicecar DPR
Selasa, 02 Juli 2024 - 19:46 WIB
DPR mempertanyakan, perihal masuknya 2 BUMN sakit yang bakal menerima penyertaan modal negara (PMN) non tunai d?ri total 12 perusahaan pelat merah. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) non tunai untuk 12 perusahaan pelat merah. PMN non tunai itu berupa inbreng atau pengalihan Barang Milik Negara (BMN) dari pemerintah menjadi aset BUMN .
Baca Juga: Selesaikan Ruas Tol Palembang-Betung, Sri Mulyani Bakal Tambah PMN Hutama Karya Rp1 T
Hanya saja dari 12 BUMN tersebut sebagian masuk titip kelola di PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), selaku anggota Holding BUMN Danareksa. Artinya, BUMN yang masuk titip kelola berstatus ‘sakit-sakitan’ alias tak sehat secara bisnis dan keuangan.
Usulan PMN non tunai BUMN ‘sakit’ pun dipertanyakan Komisi XI DPR RI. Khususnya, PMN bagi PT Sejahtera Eka Graha dan PT Varuna Tirta Prakasya. Baca Juga: Intip Porsi PMN Rp176,2 Triliun ke 5 Klaster, Proyek Infrastruktur Kebagian Rp55 T
Anggota Komisi XI asal Fraksi PDI-Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo meminta, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjelaskan lebih jauh alasan dua perseroan itu diusulkan mendapat PMN non tunai. Menurutnya, Varuna Tirta Prakasya merupakan salah satu BUMN yang mau ditutup pemegang saham.
“Kita harus melihat kesepakatan di itu kalau rekonfirmasi, saya tahu 2022 ada yang sudah kita setujui, contohnya seperti PT Varuna Tirta. Tapi kondisi saat ini yang penting, kondisinya kan sudah masuk di pemberitaan media Kalau PT Varuna ini mau ditutup,” ujar Andreas saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DJKN, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Selesaikan Ruas Tol Palembang-Betung, Sri Mulyani Bakal Tambah PMN Hutama Karya Rp1 T
Hanya saja dari 12 BUMN tersebut sebagian masuk titip kelola di PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), selaku anggota Holding BUMN Danareksa. Artinya, BUMN yang masuk titip kelola berstatus ‘sakit-sakitan’ alias tak sehat secara bisnis dan keuangan.
Usulan PMN non tunai BUMN ‘sakit’ pun dipertanyakan Komisi XI DPR RI. Khususnya, PMN bagi PT Sejahtera Eka Graha dan PT Varuna Tirta Prakasya. Baca Juga: Intip Porsi PMN Rp176,2 Triliun ke 5 Klaster, Proyek Infrastruktur Kebagian Rp55 T
Anggota Komisi XI asal Fraksi PDI-Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo meminta, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjelaskan lebih jauh alasan dua perseroan itu diusulkan mendapat PMN non tunai. Menurutnya, Varuna Tirta Prakasya merupakan salah satu BUMN yang mau ditutup pemegang saham.
“Kita harus melihat kesepakatan di itu kalau rekonfirmasi, saya tahu 2022 ada yang sudah kita setujui, contohnya seperti PT Varuna Tirta. Tapi kondisi saat ini yang penting, kondisinya kan sudah masuk di pemberitaan media Kalau PT Varuna ini mau ditutup,” ujar Andreas saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DJKN, Selasa (2/7/2024).
Lihat Juga :