KPPU Apresiasi E-Commerce Teken Pakta Integritas
Kamis, 04 Juli 2024 - 12:30 WIB
KPPU mengapresiasi komitmen yang tertuang dalam pakta integritas sebagai langkah dalam memastikan kepatuhan hukum di Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - PT Shopee International Indonesia ( Shopee ) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku (Pakta Integritas) atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024. Shopee Indonesia menandatangani pakta integritas dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ), Selasa (2/7/2024) untuk memastikan komitmen dalam perubahan perilaku yang sudah disepakati.
Perkara tersebut tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.
Baca Juga: Dinamika E-commerce di 2024, Belanja lewat Live Streaming Jadi Daya Tarik
Penandatanganan ini memastikan komitmen Shopee untuk merubah perilaku setelah dugaan pelanggaran terhadap aturan monopoli dilayangkan oleh KPPU dan disidangkan sejak akhir Mei lalu.
Perkara tersebut tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.
Baca Juga: Dinamika E-commerce di 2024, Belanja lewat Live Streaming Jadi Daya Tarik
Penandatanganan ini memastikan komitmen Shopee untuk merubah perilaku setelah dugaan pelanggaran terhadap aturan monopoli dilayangkan oleh KPPU dan disidangkan sejak akhir Mei lalu.
Lihat Juga :