Restrukturisasi Kredit Covid BNI Turun Jadi Rp25,8 T per Maret 2024
Senin, 08 Juli 2024 - 15:49 WIB
Baca Juga: Kantongi Izin APRA, BNI Siap Resmikan Kantor Cabang di Sydney Australia
Adapun, program bagian dari pemulihan ekonomi nasional (PEN) itu resmi berakhir sejak 31 Maret 2024 lalu. Di mana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan tersebut.
Meski demikian, pemerintah dikabarkan bakal kembali memperpanjang program tersebut hingga 2025. Alasan program restrukturisasi kredit diperpanjang karena ada beberapa perusahaan penjamin kredit meminta tambahan premi lantaran adanya potensi kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Adapun, program bagian dari pemulihan ekonomi nasional (PEN) itu resmi berakhir sejak 31 Maret 2024 lalu. Di mana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan tersebut.
Meski demikian, pemerintah dikabarkan bakal kembali memperpanjang program tersebut hingga 2025. Alasan program restrukturisasi kredit diperpanjang karena ada beberapa perusahaan penjamin kredit meminta tambahan premi lantaran adanya potensi kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
(nng)
Lihat Juga :