Resmi, Program Harga Gas Murah 7 Sektor Industri Dilanjutkan

Senin, 08 Juli 2024 - 19:21 WIB
Pemerintah resmi melanjutkan program harga gas murah untuk 7 sektor industri
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan melanjutkan program kebijakan harga gas bumi tertentu ( HGBT ) atau harga gas murah di bawah USD6 per MMBTU bagi tujuh kelompok industri.

"Keputusannya HGBT itu dilanjutkan pada sektor eksisting yang sekarang tujuh sektor," jelas Airlangga usai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membahas keberlanjutan dari kebijakan HGBT di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Industri Oleokimia Minta Insentif Harga Gas Murah Dilanjutkan



Airlangga menambahkan, dalam rapat tersebut pemerintah juga akan memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk membuat infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).

"Kedua, nanti diberikan izin dan penugasan kepada Pertamina untuk membuat infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi LNG dan ketiga terkait dengan kawasan industri juga diizinkan untuk membuat regasifikasi LNG plus bisa untuk pengadaan LNG dari luar negeri," terang Airlangga.

Sementara, mengenai adanya usulan perluasan program HGBT ini selain tujuh sektor, Airlangga bilang, hal ini masih dalam proses pengkajian. "Itu akan dikaji satu per satu industrinya. Sekarang masih tujuh (kelompok industri," pungkasnya.

Baca Juga: Harga Gas Murah untuk Industri Bisa Hambat Investasi Hulu Migas

Sebagaimana diketahui, kebijakan HGBT sebesar USD6 per MMBTU ini secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020 bagi tujuh kelompok industri. Adapun tujuh kelompok industri itu adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More