Penjualan Mobil Baru Macet, Kemenperin Usul Insentif Pajak
Rabu, 10 Juli 2024 - 19:27 WIB
JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo mengungkapkan data bahwa penjualan mobil baru di domestik dalam 10 tahun terakhir hanya berada di level 1 juta unit. Terbaru, pada 2023 penjualan mobil baru hanya mencapai 1.005.802 unit. Data ini mencerminkan bahwa penjualan unit mobil baru mengalami stagnan.
Plt. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika, mengungkap setidaknya ada dua faktor penyebab penjualan mobil domestik stagnan.
Pertama, daya beli masyarakat yang menurun. Pendapatan masyarakat saat ini dengan harga mobil baru memiliki gap yang sangat lebar. Imbasnya, masyarakat tidak mampu untuk membeli mobil baru.
"Kalau dulu 2014 gap harga mobil dengan pendapatan masyarakat sekitar Rp 15 juta, tetapi di tahun 2023 kemarin gapnya sudah Rp 30 juta," tutur Putu dalam Diskusi Solusi Mengatasi Stagnasi Pasar Mobil, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Faktor kedua, lanjut Putu, masyarakat yang beralih membeli mobil bekas. Dengan gap pendapatan yang kian jauh, solusi masyarakat yang ingin memiliki mobil menjatuhkan pilihan ke mobil bekas yang lebih murah.
"Pada 2014, penjualan mobil baru itu 1,2 juta dan hanya 500.000 yang membeli kendaraan second. Nah 2023, ini ada 1 juta orang yang membeli kendaraan baru, tetapi yang membeli mobil second ini naik jadi 1,4 juta," jelas Putu.
Sementara, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pemberian insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian mobil yang diproduksi di dalam negeri. Hal ini diperlukan untuk mengatasi stagnasi pasar mobil domestik di level 1 juta unit setahun dalam 10 tahun terakhir.
Pemberian insentif ini diyakini bisa mendongkrak penjualan mobil domestik yang ujungnya bisa menggairahkan ekonomi nasional.
Plt. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika, mengungkap setidaknya ada dua faktor penyebab penjualan mobil domestik stagnan.
Pertama, daya beli masyarakat yang menurun. Pendapatan masyarakat saat ini dengan harga mobil baru memiliki gap yang sangat lebar. Imbasnya, masyarakat tidak mampu untuk membeli mobil baru.
"Kalau dulu 2014 gap harga mobil dengan pendapatan masyarakat sekitar Rp 15 juta, tetapi di tahun 2023 kemarin gapnya sudah Rp 30 juta," tutur Putu dalam Diskusi Solusi Mengatasi Stagnasi Pasar Mobil, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Faktor kedua, lanjut Putu, masyarakat yang beralih membeli mobil bekas. Dengan gap pendapatan yang kian jauh, solusi masyarakat yang ingin memiliki mobil menjatuhkan pilihan ke mobil bekas yang lebih murah.
"Pada 2014, penjualan mobil baru itu 1,2 juta dan hanya 500.000 yang membeli kendaraan second. Nah 2023, ini ada 1 juta orang yang membeli kendaraan baru, tetapi yang membeli mobil second ini naik jadi 1,4 juta," jelas Putu.
Sementara, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pemberian insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian mobil yang diproduksi di dalam negeri. Hal ini diperlukan untuk mengatasi stagnasi pasar mobil domestik di level 1 juta unit setahun dalam 10 tahun terakhir.
Pemberian insentif ini diyakini bisa mendongkrak penjualan mobil domestik yang ujungnya bisa menggairahkan ekonomi nasional.
tulis komentar anda