Negara Ini Kaya Tanpa Memungut Pajak Rakyat, Berikut Daftarnya

Kamis, 11 Juli 2024 - 12:52 WIB
Kuwait termasuk dalam jajaran negara kaya minyak lainnya seperti Saudi dan Irak sebagai tetangganya. Cadangan minyak yang dimiliki telah menjadikannya salah satu negara terkaya di seluruh dunia.

Pemerintah juga menghabiskan banyak uang untuk proyek-proyek pembangunan dan menyediakan pendidikan, perawatan kesehatan, dan infrastruktur yang berkualitas.

Minyak dan hasil bumi mendukung PDB yang substansial. Meskipun negara itu tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, Kuwait memungut pajak penghasilan perusahaan sebesar 15%. Kuwait juga menjadi pendukung energi terbarukan dan pemimpin keuangan regional.

6. Oman



Oman berada di pesisir selatan Jazirah Arab. Ketika ekonominya sangat bergantung pada ekspor minyak dan gas, mereka telah berusaha untuk mendiversifikasi pendapatan melalui pariwisata, perikanan, dan juga pertanian.

Oman memiliki ekonomi yang kuat dan tradisi sejarah, dimana bahasa Arab menjadi bahasa resmi. Oman membebaskan warganya untuk tidak membayar pajak penghasilan. Sumber penghasilan negara ini berasal dari minyak mentah yang menopang 71% dari APBN-nya.

Sultan Qaboos bin Said, menjadi raja Oman yang paling lama memerintah, namun Ia meninggal pada Januari 2020 lalu. Meski tanpa pajak perorangan, negara ini mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% untuk produk tertentu, serta pendapatan perusahaan hingga 15%.

7. Bahama



Bahama adalah negara kecil yang terletak di Laut Karibia. Mereka dikenal dengan standar hidup yang tinggi dan sebagai tempat liburan yang indah. Pemerintah menghasilkan sebagian besar pendapatannya dari pariwisata. Hal ini menjadikan Bahama salah satu negara, yang lebih mudah untuk menerapkan kehidupan bebas pajak penghasilan.

Sektor pariwisata, perbankan internasional, dan manajemen investasi berkembang pesat dengan menyumbang 85% dari PDB. Bahama merupakan satu-satunya negara di Belahan Barat yang bukan bagian dari Organisasi Perdagangan Dunia.

Undang-undang Bahama memungkinkan imigrasi bagi investor asing dengan pembelian properti residensial setidaknya senilai USD500.000. Hal itu cukup untuk menghidupi diri mereka sendiri dan tanggungan apapun, dan tinggal di negara itu hingga 10 tahun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!