Transaksi Digital di Pasar Tradisional Masih Perlu Digenjot

Kamis, 11 Juli 2024 - 10:08 WIB
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengaku, penggunaan pembayaran atau transaksi digital oleh pelaku pasar UMKM hingga ritel di daerah masih belum merata. Foto/Dok
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman mengaku, penggunaan pembayaran atau transaksi digital oleh pelaku pasar UMKM hingga ritel di daerah masih belum merata. Menurutnya, data APPSI menunjukkan pengguna pembayaran digital di daerah seperti metode QRIS hingga e-wallet baru mencapai 5%.



Mujib menjelaskan, beberapa faktor pelaku pasar di daerah masih belum mau menggunakan QRIS sebagai alat transaksi pembayaran. Pertama, pelaku pasar ritel di daerah saat ini masih didominasi dengan generasi baby boomer atau X yang memilih tidak mau susah menggunakan teknologi QRIS yang perlu menggunakan aplikasi di smartphone.



“Jadi pelaku pasar di daerah masih jarang yang milenial. Orang-orang tua ini tidak mau ribet pakai aplikasi di smartphone. Mereka lebih memilih transaksi tunai. Anak-anak mereka jarang yang mau bantu di pasar,” kata Mujib, Kamis (11/7/2024).



Kedua, Mujib juga mendengar keluhan para pelaku pasar di daerah yang tidak suka dengan proses settlement atau pencairan dana dari QRIS ke rekening yang butuh waktu 2 hari atau lebih.

"Pelaku pasar di daerah kurang cocok dengan jeda waktu dulu baru bisa tarik tunai dari pembayaran QRIS. Mereka itu mau dapat modal pagi, siang atau sore sudah bisa cair untuk belanja lagi. Kalau pakai QRIS kan enggak bisa langsung cair,” ucap Mujib.

Mujib mendengar belakangan Bank Indonesia (BI) mendorong Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) QRIS meningkatkan percepatan pencairan dana kepada pedagang (merchant). Proses penyelesaian ditargetkan bisa dilakukan dalam H+0 atau pada hari yang sama. Hal tersebut menurut Mujib bisa menjadi salah satu solusi agar pelaku pasar di daerah mau menggunakan QRIS.

Menurut Mujib, saat ini proses pencairan dana QRIS berbeda-beda tergantung PJP. Ada yang masuk ke rekening paling cepat 2 hari kerja dan paling lama 5 hari kerja, hingga ada yang melakukannya hanya pada saat hari kerja saja. Jika transaksi dilakukan Jumat, maka pencairan baru bisa diambil hari Senin.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More