Bawa 6 Penumpang Positif Corona, Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak
Minggu, 23 Agustus 2020 - 21:48 WIB
Menurut Novie, maskapai hanya menjalankan perintah terbang berdasarkan slot yang dikeluarkan Direktorat Jenderal perhubungan Udara Kemenhub. "Saya dengar, Batik Air juga menghentikan penerbangan itu sebagaimana diminta Pemda Kalbar selama sepekan," katanya.
Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, teguran atau keberatan terkait adanya kasus terpapar Covid-19 pada penumpang pesawat disampaikan kepada Kementerian Kesehatan. "Kita sangat menyayangkan larangan tersebut, karena seharusnya yang berkaitan Covid-19 kewenangannya ada di Kementerian Kesehatan, jadi bukan maskapainya yang disalahkan," ungkapnya.
Maskapai Batik Air menyatakan, menghormati keputusan Pemda Kalbar di mana sementara waktu rute Batik Air dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten (CGK) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya (PNK) tidak beroperasi sementara mulai 24 hingga 30 Agustus 2020 atau pemberitahuan lebih lanjut.
"Namun untuk penerbangan pada 23 Agustus 2020 tetap berjalan, dalam upaya mengakomodir kebutuhan tamu, dikarenakan para tamu (penumpang) di penerbangan ini (tanggal dimaksud) tidak dapat diinfo dan dipindahkan ke maskapai lain," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air GroupDanang Mandala Prihantoro.
"Untuk itu, para tamu rute CGK-PNK dapat menggunakan alternatif atau akan diberangkatkan dengan maskapai lain (Lion Air) dari Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang," imbuhnya.
Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, teguran atau keberatan terkait adanya kasus terpapar Covid-19 pada penumpang pesawat disampaikan kepada Kementerian Kesehatan. "Kita sangat menyayangkan larangan tersebut, karena seharusnya yang berkaitan Covid-19 kewenangannya ada di Kementerian Kesehatan, jadi bukan maskapainya yang disalahkan," ungkapnya.
Maskapai Batik Air menyatakan, menghormati keputusan Pemda Kalbar di mana sementara waktu rute Batik Air dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten (CGK) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya (PNK) tidak beroperasi sementara mulai 24 hingga 30 Agustus 2020 atau pemberitahuan lebih lanjut.
"Namun untuk penerbangan pada 23 Agustus 2020 tetap berjalan, dalam upaya mengakomodir kebutuhan tamu, dikarenakan para tamu (penumpang) di penerbangan ini (tanggal dimaksud) tidak dapat diinfo dan dipindahkan ke maskapai lain," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air GroupDanang Mandala Prihantoro.
"Untuk itu, para tamu rute CGK-PNK dapat menggunakan alternatif atau akan diberangkatkan dengan maskapai lain (Lion Air) dari Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang," imbuhnya.
Lihat Juga :