SETARA Institute: HGU IKN hingga 190 Tahun Melebihi Hukum Kolonial

Kamis, 18 Juli 2024 - 07:58 WIB
Sejauh pembacaan atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara melalui penetapan UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, menurut Nabhan, sama sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek HAM oleh entitas bisnis dalam peranjian investasi maupun perdagangan, di mana prinsip bisnis dan HAM saat ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar global. "Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan bagi investor untuk terlibat dalam pembangunan IKN," ujarnya.

Dia mengatakan, prinsip Bisnis dan HAM menekankan bahwa setiap kontrak investasi harus memastikan penghormatan perusahaan terhadap HAM. UN Working Group on Business and Human Rights merekomendasi kepada Pemerintah untuk mempertimbangkan beberapa aspek meliputi penilaian dampak HAM sebelum menyelesaikan kontrak investasi, memasukkan klausul dalam kontrak investasi negara-perusahaan yang mengharuskan perusahaan menghormati hak asasi manusia, dan menerapkan proses uji tuntas hak asasi manusia (proses mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan memperhitungkan cara perusahaan mengatasi dampak buruk HAM yang aktual dan potensial).

Baca Juga: Hak atas Tanah di IKN Diobral, Mardani: Ini Namanya IKN for Sale

Belajar dari pengalaman Uni Eropa, melalui regulasi The 2012 ‘EU Strategic Framework and Action Plan on Human Rights and Democracy’ yang menekankan komitmen untuk memajukan perlindungan HAM dalam hubungan eksternal, termasuk kebijakan perdagangan. Regulasi ini menyerukan tindakan untuk memasukkan HAM ke dalam Penilaian Dampak, terutama perjanjian perdagangan yang mempunyai dampak ekonomi, sosial dan lingkungan yang signifikan.

"Dibandingkan dengan mengobral HGU, investor justru lebih membutuhkan kepastian prinsip HAM, keberlanjutan dan antikorupsi dalam tata kelola investasi. Karena kepastian berbisnis bukan melulu pada aspek ketersediaan lahan tetapi sangat ditentukan oleh aspek social acceptance atau penerimaan sosial yang mendukung operasionalisasi bisnis," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!