Profil Wika Bitumen, BUMN yang Terjerat Kasus Hukum Dituntut Rp5 Miliar

Minggu, 21 Juli 2024 - 10:07 WIB
Baca Juga: Dibelit Utang Rp55,76 Triliun, WIKA Minta Penundaan ke Perbankan

Kepemilikan dan pengelolaan perusahaan oleh A. Volker sebagai pemegang kontrak eksplorasi dan eksploitasi pertambangan aspal di Pulau Buton. Didirikan Perusahaan Aspal Negara (PAN), di mana bagian butas pada Direktorat Jalan Jalan dan Jembatan dilebur menjadi Perusahaan Aspal Negara. Pengelolaan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Jawatan Jalan dan Jembatan.

Perubahan perusahaan aspal negara menjadi perusahaan perseroan (Persero) dilaksanakan dengan pendirian PT Sarana Karya (Persero) pada 1 September 1984. Pada 2023 lalu, PT Sarana Karya resmi menjadi anak perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Perubahan nama perusahaan dari semula bernama PT Sarana Karya kemudian diubah menjadi PT Wika Bitumen. BUMN aspal ini mendirikan anak perusahaan, yakni PT Wijaya Karya Aspal berdasarkan Akta No. 7 tanggal 8 Februari 2017.

Kegiatan bisnis PT Wika Bitumen melingkupi berbagai sektor industri di antaranya pertambangan, industri, perdagangan dan jasa konstruksi. Komposisi pemegang saham Wika Bitumen adalah 99% milik Wijaya Karya dan 1% milik PT Wijaya Karya Gedung Tbk.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!