Catat!, BI Mulai Besok Buka Layanan Tukar Uang Khusus Rp75.000 Secara Kolektif
Senin, 24 Agustus 2020 - 16:09 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) di seluruh kantor Bank Indonesia mulai tanggal 25 Agustus 2020, pukul 07.00 WIB. Hal ini mengingat animo tinggi dari masyarakat dalam memesan uang perayaan kemerdekaan (UPK) Indonesia ke-75 dengan nominal Rp75.000.
(Baca Juga: Duit Rp75.000 Laris, Ludes Dipesan hingga Akhir September! )
Sebelumnya uang rupiah khusus ini dicetak terbatas, hanya sebanyak 75 juta lembar saja yang bisa ditukarkan. Untuk itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, BI akan segera membuka kembali permohonan pemesanan UPK melalui aplikasi Pintar setelah sebelumnya kuota pemesanan UPK hingga 30 September 2020 penuh.
Namun, sebagai strategi tambahan, BI juga akan membuka layanan penukaran UPK secara kolektif kepada masyarakat. "Layanan penukaran kolektif ini kami buka kepada kementerian, lembaga, instansi, korporasi, asosiasi, perkumpulan, dan juga untuk masyarakat sendiri," ungkap Marlison dalam Taklimat Media BI di Jakarta, Senin (24/8/2020).
(Baca Juga: Jangan Berani Coba-coba, Uang Khusus Rp75.000 Diklaim Sulit Dipalsukan )
Marlison turut membeberkan sejumlah tata cara, aturan, dan prosedur pemesanan UPK secara kolektif. "Bagi kementerian atau lembaga (K/L) yang melakukan penukaran adalah pegawai K/L dengan menyertakan kolega minimal 17 orang. Dalam artian, selain pegawai K/L, dia bisa menyertakan pihak lain, bisa kolega, kawan, atau keluarganya," tambahnya.
Syarat ini juga berlaku bagi asosiasi, korporasi, dan perkumpulan masyarakat. Misalnya korporasi BUMN maupun swasta, asosiasi ahli gizi, asosiasi dokter, perkumpulan alumni universitas, bahkan hingga perkumpulan masyarakat seperti perkumpulan masyarakat Minang di Jakarta. Setiap anggotanya dapat memesan untuk lebih dari 1 orang, dengan jumlah minimal 17 orang.
(Baca Juga: BI Buka Suara Soal Tudingan Cari Untung Jual Uang Khusus Rp75.000 )
"Untuk masyarakat, mereka bisa berhimpun bersama untuk penukaran. Berhimpun disini dalam artian mereka tinggal di satu lingkungan, bisa lewat RT maupun RW. Syarat minimal penukarannya ya untuk 17 orang, bisa lebih. Mau 500 orang silahkan, 1.000 juga silahkan," imbuh Marlison.
Namun, dia tetap menegaskan bahwa syarat pemesanan 1 lembar UPK hanya untuk 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk penukaran, semua pihak yang melakukan harus mengajukan permohonan penukaran pada BI. Dalam permohonan tersebut, harus disertakan pula daftar data pemesan, beserta nomor KTP dan fotokopi KTP.
"Jadi, untuk penukaran kolektif ini, hanya satu orang yang akan datang mewakili mereka sesuai protokol Covid-19. Kalau dia bawa 17 data KTP, ya dia hanya bisa mendapatkan 17 lembar UPK. Kenapa angkanya 17? Karena kami mensyukuri tanggal 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan RI," pungkas Marlison.
(Baca Juga: Duit Rp75.000 Laris, Ludes Dipesan hingga Akhir September! )
Sebelumnya uang rupiah khusus ini dicetak terbatas, hanya sebanyak 75 juta lembar saja yang bisa ditukarkan. Untuk itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, BI akan segera membuka kembali permohonan pemesanan UPK melalui aplikasi Pintar setelah sebelumnya kuota pemesanan UPK hingga 30 September 2020 penuh.
Namun, sebagai strategi tambahan, BI juga akan membuka layanan penukaran UPK secara kolektif kepada masyarakat. "Layanan penukaran kolektif ini kami buka kepada kementerian, lembaga, instansi, korporasi, asosiasi, perkumpulan, dan juga untuk masyarakat sendiri," ungkap Marlison dalam Taklimat Media BI di Jakarta, Senin (24/8/2020).
(Baca Juga: Jangan Berani Coba-coba, Uang Khusus Rp75.000 Diklaim Sulit Dipalsukan )
Marlison turut membeberkan sejumlah tata cara, aturan, dan prosedur pemesanan UPK secara kolektif. "Bagi kementerian atau lembaga (K/L) yang melakukan penukaran adalah pegawai K/L dengan menyertakan kolega minimal 17 orang. Dalam artian, selain pegawai K/L, dia bisa menyertakan pihak lain, bisa kolega, kawan, atau keluarganya," tambahnya.
Syarat ini juga berlaku bagi asosiasi, korporasi, dan perkumpulan masyarakat. Misalnya korporasi BUMN maupun swasta, asosiasi ahli gizi, asosiasi dokter, perkumpulan alumni universitas, bahkan hingga perkumpulan masyarakat seperti perkumpulan masyarakat Minang di Jakarta. Setiap anggotanya dapat memesan untuk lebih dari 1 orang, dengan jumlah minimal 17 orang.
(Baca Juga: BI Buka Suara Soal Tudingan Cari Untung Jual Uang Khusus Rp75.000 )
"Untuk masyarakat, mereka bisa berhimpun bersama untuk penukaran. Berhimpun disini dalam artian mereka tinggal di satu lingkungan, bisa lewat RT maupun RW. Syarat minimal penukarannya ya untuk 17 orang, bisa lebih. Mau 500 orang silahkan, 1.000 juga silahkan," imbuh Marlison.
Namun, dia tetap menegaskan bahwa syarat pemesanan 1 lembar UPK hanya untuk 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk penukaran, semua pihak yang melakukan harus mengajukan permohonan penukaran pada BI. Dalam permohonan tersebut, harus disertakan pula daftar data pemesan, beserta nomor KTP dan fotokopi KTP.
"Jadi, untuk penukaran kolektif ini, hanya satu orang yang akan datang mewakili mereka sesuai protokol Covid-19. Kalau dia bawa 17 data KTP, ya dia hanya bisa mendapatkan 17 lembar UPK. Kenapa angkanya 17? Karena kami mensyukuri tanggal 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan RI," pungkas Marlison.
(akr)
tulis komentar anda