KNPK: Kehadiran PP Kesehatan Akan Membunuh Industri Hasil Tembakau
Rabu, 31 Juli 2024 - 13:50 WIB
Selain itu, Moddie turut menyoroti perihal pelarangan total iklan rokok di media sosial. Menurutnya, pemerintah akan sangat sulit mengawasi mana yang disebut iklan dan mana yang bukan.
“Pasal 446 berpotensi sebagai pasal karet. Bagaimana jika seorang perokok hanya ingin mengekspresikan kesukaannya terhadap produk tembakau? Apakah bentuk ekspresi seperti itu bisa dianggap iklan? Jika iya, sama saja pemerintah ingin mengekang ekspresi seseorang. Ekspresi kok dikekang?!” ujar Moddie.
Selain pelarangan total iklan rokok di media sosial, PP tersebut juga mengatur radius tempat penjualan rokok. Dalam pasal 434, ada radius minimal 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Bahkan, untuk iklan rokok di media luar ruang harus berada dalam radius 500 meter.
“Ini pasal karet. Bagaimana cara pemerintah mengatur dan bahkan mengawasi tempat penjualan harus berjarak 200 meter dari tempat pendidikan? Bagaimana dengan nasib pasar tradisional yang memang di dalamnya sudah ada jualan rokok?” lanjut Moddie.
Sudah semestinya penggiat IHT menolak adanya PP No. 28 Tahun 2024. “Seluruh penggiat Industri Hasil Tembakau, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pelaku usaha, hingga perokok sadar bahwa sederet pasal dalam PP tersebut hanya ingin mematikan hajat hidup masyarakat dan mencabut budaya kretek dari Indonesia,” pungkas Moddie.
“Pasal 446 berpotensi sebagai pasal karet. Bagaimana jika seorang perokok hanya ingin mengekspresikan kesukaannya terhadap produk tembakau? Apakah bentuk ekspresi seperti itu bisa dianggap iklan? Jika iya, sama saja pemerintah ingin mengekang ekspresi seseorang. Ekspresi kok dikekang?!” ujar Moddie.
Selain pelarangan total iklan rokok di media sosial, PP tersebut juga mengatur radius tempat penjualan rokok. Dalam pasal 434, ada radius minimal 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Bahkan, untuk iklan rokok di media luar ruang harus berada dalam radius 500 meter.
“Ini pasal karet. Bagaimana cara pemerintah mengatur dan bahkan mengawasi tempat penjualan harus berjarak 200 meter dari tempat pendidikan? Bagaimana dengan nasib pasar tradisional yang memang di dalamnya sudah ada jualan rokok?” lanjut Moddie.
Sudah semestinya penggiat IHT menolak adanya PP No. 28 Tahun 2024. “Seluruh penggiat Industri Hasil Tembakau, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pelaku usaha, hingga perokok sadar bahwa sederet pasal dalam PP tersebut hanya ingin mematikan hajat hidup masyarakat dan mencabut budaya kretek dari Indonesia,” pungkas Moddie.
(nng)
tulis komentar anda