KNPK: Kehadiran PP Kesehatan Akan Membunuh Industri Hasil Tembakau

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:50 WIB
loading...
KNPK: Kehadiran PP Kesehatan...
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyoroti soal PP Kesehatan berdampak buruh terhadap industri hasil tembakau. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023. Alasannya, peraturan ini tidak hanya merusak iklim demokrasi melainkan juga membunuh Industri Hasil Tembakau ( IHT ).

Dari ribuan pasal, ada puluhan pasal yang sama sekali tidak membela kepentingan IHT. Mulai dari desain kemasan bungkus rokok, iklan rokok, larangan penjualan rokok eceran, hingga pengaturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek, Moddie Alvianto Wicaksono menuturkan, setiap isi dari pasal-pasal tersebut bukan hanya mematikan, tetapi memang ingin menutup selama-lamanya IHT.
“Pemerintah sama sekali tidak mendengar aspirasi teman-teman IHT dari akar rumput bahwa apabila RPP Kesehatan disahkan akan membawa banyak masalah. Hal ini terbukti dari isi setiap pasal yang menutup akses pelaku usaha dan penggiat IHT,” terang Moddie, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga: Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran

Menurut Moddie, kehadiran PP Nomor 28 Tahun 2024 sama sekali tidak memiliki dampak positif bagi perkembangan IHT. Kata pengendalian hanyalah sebuah dalih untuk membatasi bahkan mematikan ruang gerak pelaku usaha dan penggiat IHT. Padahal, sudah puluhan tahun lamanya, IHT memberikan ruang hidup yang layak tidak hanya untuk masyarakat melainkan juga negara.

Peraturan ini, lanjut Moddie, bahkan terbit menjelang panen raya tembakau di seluruh wilayah Indonesia. Jadi, peraturan tersebut menjadi pukulan telak bagi pelaku usaha, khususnya petani tembakau, yang hendak merayakan kegembiraan atas hasil panennya. Ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah karena memutus kegembiraan dan harapan petani akan panen tembakau.

Bagi Moddie, pemerintah memang ingin membungkam sekaligus menghimpit ruang gerak pelaku usaha yang berkaitan dengan IHT. Peringatan kesehatan yang semula hanya memiliki porsi 40%, kini diperluas menjadi 50%. Persentase yang diperbesar seolah ingin menunjukkan bahwa bentuk ancaman kreativitas semakin nyata.

“Hampir seluruh bagian yang terdapat di kemasan rokok telah memuat peringatan kesehatan. Mulai dari depan dan belakang hingga samping kanan dan kiri sudah semuanya. Baik gambar maupun tulisan. Itu sudah lebih dari cukup untuk mengatur kemasan rokok. Kalo mau diperbesar, buat apalagi?”, tanya Moddie.

Selain itu, Moddie turut menyoroti perihal pelarangan total iklan rokok di media sosial. Menurutnya, pemerintah akan sangat sulit mengawasi mana yang disebut iklan dan mana yang bukan.

“Pasal 446 berpotensi sebagai pasal karet. Bagaimana jika seorang perokok hanya ingin mengekspresikan kesukaannya terhadap produk tembakau? Apakah bentuk ekspresi seperti itu bisa dianggap iklan? Jika iya, sama saja pemerintah ingin mengekang ekspresi seseorang. Ekspresi kok dikekang?!” ujar Moddie.

Baca Juga: Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter Ancam Usaha Pedagang Kecil

Selain pelarangan total iklan rokok di media sosial, PP tersebut juga mengatur radius tempat penjualan rokok. Dalam pasal 434, ada radius minimal 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Bahkan, untuk iklan rokok di media luar ruang harus berada dalam radius 500 meter.

“Ini pasal karet. Bagaimana cara pemerintah mengatur dan bahkan mengawasi tempat penjualan harus berjarak 200 meter dari tempat pendidikan? Bagaimana dengan nasib pasar tradisional yang memang di dalamnya sudah ada jualan rokok?” lanjut Moddie.

Sudah semestinya penggiat IHT menolak adanya PP No. 28 Tahun 2024. “Seluruh penggiat Industri Hasil Tembakau, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pelaku usaha, hingga perokok sadar bahwa sederet pasal dalam PP tersebut hanya ingin mematikan hajat hidup masyarakat dan mencabut budaya kretek dari Indonesia,” pungkas Moddie.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
BMW Mengkonfirmasi M3...
BMW Mengkonfirmasi M3 Generasi Berikutnya Tidak Akan Gunakan PHEV
75 Gol dalam 24 Laga,...
75 Gol dalam 24 Laga, Piala Dunia 2026 Penuh Drama
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Berita Terkini
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Infografis
Hasil Drawing Grup Piala...
Hasil Drawing Grup Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis Dihadang Kuda Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved