Genjot Investasi Properti di Indonesia, BTN Terapkan Tokenisasi Dire

Rabu, 31 Juli 2024 - 11:31 WIB
Baca Juga: Merubah Teknologi Keuangan dengan Solusi Blockchain Terpadu

Adapun, ketentuan produk DIRE sudah lama terbit sejak 2017 sesuai Peraturan OJK No. 64/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Di luar negeri, instrumen ini dikenal dengan nama Real Estate Investment Trust (REIT).

Institusi yang menerbitkan DIRE akan memperoleh sejumlah manfaat, yakni pendanaan baru untuk menunjang ekspansi bisnis, insentif pajak, dan mengubah aset yang tidak likuid menjadi likuid. Sementara itu, investor yang berinvestasi pada DIRE juga akan mendapatkan sejumlah keuntungan, di antaranya yakni alternatif investasi di bidang properti yang sangat terjangkau, perlindungan terhadap inflasi, dan transparansi.

Berdasarkan data pada website KSEI, hingga kini hanya terdapat enam produk DIRE yang telah diterbitkan di pasar modal dalam negeri.

“Memang tidak mudah untuk menjual produk investasi berbasis properti, meskipun banyak orang Indonesia yang meminati investasi di sektor properti. Dengan adanya tokenisasi DIRE, pasar atau basis investornya dapat menjadi lebih luas, transaksinya lebih banyak, dan pengalihan kepemilikannya lebih mudah,” jelas Direktur Utama PT Reliance Manajer Investasi, Akhabani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!