Sinergi dan Inovasi Industri Asuransi untuk Mendukung Penerapan GCG

Rabu, 31 Juli 2024 - 12:28 WIB
Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan panduan bagi perusahaan reasuransi dalam mengembangkan produk asuransi. Panduan ini dirancang untuk memastikan perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki aset yang stabil untuk menutupi liabilitasnya. Beberapa panduan yang disampaikan berbentuk analisis kebutuhan pasar, kepatuhan regulasi dan penerapan teknologi digital.

“Saat ini, produk asuransi yang ditawarkan ke masyarakat belum proper. OJK mendukung percepatan transformasi sektor asuransi untuk tumbuh sehat, stabil dan berkelanjutan. Upaya yang akan kami lakukan diantaranya adalah menerbitkan PSAK 117 terkait manajemen kontrak industri asuransi agar pelaporan nantinya lebih transparan dan penerapan PSAK 109 tentang integrasi seluruh instrumen finansial di Indonesia, termasuk perusahaan reasuransi,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila dalam paparannya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Bidang Implementasi Kebijakan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan menyebut, dukungan terhadap industri asuransi perlu ditingkatkan karena penetrasi asuransi saat ini masih rendah.

“Sebelumnya, kita mengetahui bahwa reasuransi telah membantu pemulihan ekonomi pasca-covid19, membantu social development dan menciptakan inovasi. Kedepannya, perusahaan reasuransi termasuk Indonesia Re perlu untuk memastikan diversifikasi portofolio yang dibangun cukup kuat juga menjamin kualitas manajemen risiko berjalan stabil seterusnya,” ucap Wahyu.

Dukungan terhadap industri asuransi juga ditunjukkan oleh DPR RI sebagai legislator. Dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), DPR RI dapat meningkatkan stabilitas, efisiensi, dan daya saing industri keuangan.

Dalam presentasinya, Fathan Subchi menyebut UU ini dapat membuka peluang bagi perusahaan reasuransi untuk berekspansi ke pasar baru, baik domestik maupun internasional. Ia juga menegaskan, regulasi ini memastikan perusahaan asuransi terus stabil mengelola aset yang dimiliki.

“Perusahaan reasuransi diharuskan untuk mengadopsi manajemen risiko yang lebih komprehensif dan efektif, mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko secara lebih baik," bebernya.

Memimpin jalannya panel diskusi “The Future of Insurance: Enhancing Enterprise Data Center as Corporate Strategic Enabler”, Direktur Teknik Operasi Indonesia Re Delil Khairat menyebut, integrasi pusat data dalam industri asuransi di Indonesia telah menjadi perhatian pemerintah dan berbagai pihak terkait, meskipun implementasinya masih dalam proses pengembangan dan penyesuaian.

Efisiensi operasional pusat data dilakukan untuk mengurangi konsumsi energi dan emisi karbon. Selain itu, untuk mengurangi jumlah server fisik, implementasi virtual dan memanfaatkan cloud computing juga jadi kiat perusahaan reasuransi mendukung ekonomi berkelanjutan.

Dukungan terhadap kebijakan dan regulasi dari berbagai pemangku kebijakan, termasuk di dalamnya mengadvokasikan investasi hijau dan memastikan kepatuhan standar yang berlaku dalam transformasi digital, industri asuransi di Indonesia dapat berkontribusi pada pencapaian ekonomi berkelanjutan. Ini tidak hanya membantu mengurangi dampak lingkungan tetapi juga menciptakan nilai jangka panjang bagi perusahaan, klien, dan masyarakat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More