Sinergi dan Inovasi Industri Asuransi untuk Mendukung Penerapan GCG
Rabu, 31 Juli 2024 - 12:28 WIB
Sementara itu dalam panel diskusi “Indonesia’s Green Taxonomy: Ways to Achieve Economic Resilience and Global Sustainability”, Direktur Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Corporate Secretary Indonesia Re, Robbi Yanuar Walid menyebut, green taxonomy atau taksonomi hijau menjadi salah satu prinsip yang yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia untuk mencapai keberlanjutan dalam bidang ekonomi dan investasi.
“Untuk menjalankan prinsip Taksonomi Hijau dan mencapai ekonomi berkelanjutan, Indonesia dapat mengambil berbagai langkah strategis yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat,” ujar Robbi.
Ia juga menambahkan, perusahaan asuransi memainkan peran penting dalam menjalankan taksonomi hijau dan mendukung ekonomi berkelanjutan dengan menerapkan sejumlah strategi, “Sebagai perusahaan reasuransi milik publik, kami mendorong integrasi prinsip taksonomi hijau dalam kebijakan investasi, termasuk membentuk portofolio investasi yang didominasi oleh aset-aset hijau dan berkelanjutan.”
Dengan adanya keberadaan reasuransi, perusahaan asuransi terbantu dalam mengelola risiko dari sisi penyediaan perlindungan tambahan terhadap klaim besar atau kerugian yang tidak terduga, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI, Narendra Jatna yang menyebut peran reasuransi sangat dibutuhkan tidak hanya dalam industri perekonomian, tetapi juga menjaga stabilitas penerapan hukum di Indonesia.
“Dari sisi hukum, reasuransi berperan untuk memitigasi risiko dalam pelaksanaan regulasi. Apabila dikaitkan dengan sisi keuangan negara, maka ini sangatlah penting. Reasuransi jadi salah satu upaya pencegahan terhadap kerugian negara dan inefisiensi, terutama dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi,” ungkap Jatna yang hadir melalui sambungan teleconference.
Ia mendorong pendekatan reasuransi jadi salah satu komponen kepatuhan untuk kegiatan yang berisiko tinggi dalam bisnis. Tujuan akhir yang ingin dicapai ialah, reasuransi menjadi bagian dalam pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) yang merupakan salah satu bentuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Melalui kegiatan yang didukung oleh PT AON Indonesia, PT K.M. Dastur Indonesia Reinsurance Brokers, Munich Re, Gallagher Re, Asia Reinsurance Brokers (ARB), BTN Syariah, UMBRA Strategic Legal Solutions, PT Mitra Integrasi Informatika, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Care Technologies dan Guy Carpenter ini, Indonesia Re membuka panel diskusi bersama dengan pakar dari berbagai industri untuk membahas bagaimana industri asuransi mempengaruhi industri keuangan dan industri lainnya seperti energi terbarukan. Turut hadir dalam acara ini para CEO dari seluruh perusahaan asuransi di Indonesia.
“Untuk menjalankan prinsip Taksonomi Hijau dan mencapai ekonomi berkelanjutan, Indonesia dapat mengambil berbagai langkah strategis yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat,” ujar Robbi.
Ia juga menambahkan, perusahaan asuransi memainkan peran penting dalam menjalankan taksonomi hijau dan mendukung ekonomi berkelanjutan dengan menerapkan sejumlah strategi, “Sebagai perusahaan reasuransi milik publik, kami mendorong integrasi prinsip taksonomi hijau dalam kebijakan investasi, termasuk membentuk portofolio investasi yang didominasi oleh aset-aset hijau dan berkelanjutan.”
Dengan adanya keberadaan reasuransi, perusahaan asuransi terbantu dalam mengelola risiko dari sisi penyediaan perlindungan tambahan terhadap klaim besar atau kerugian yang tidak terduga, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI, Narendra Jatna yang menyebut peran reasuransi sangat dibutuhkan tidak hanya dalam industri perekonomian, tetapi juga menjaga stabilitas penerapan hukum di Indonesia.
“Dari sisi hukum, reasuransi berperan untuk memitigasi risiko dalam pelaksanaan regulasi. Apabila dikaitkan dengan sisi keuangan negara, maka ini sangatlah penting. Reasuransi jadi salah satu upaya pencegahan terhadap kerugian negara dan inefisiensi, terutama dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi,” ungkap Jatna yang hadir melalui sambungan teleconference.
Ia mendorong pendekatan reasuransi jadi salah satu komponen kepatuhan untuk kegiatan yang berisiko tinggi dalam bisnis. Tujuan akhir yang ingin dicapai ialah, reasuransi menjadi bagian dalam pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) yang merupakan salah satu bentuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Melalui kegiatan yang didukung oleh PT AON Indonesia, PT K.M. Dastur Indonesia Reinsurance Brokers, Munich Re, Gallagher Re, Asia Reinsurance Brokers (ARB), BTN Syariah, UMBRA Strategic Legal Solutions, PT Mitra Integrasi Informatika, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Care Technologies dan Guy Carpenter ini, Indonesia Re membuka panel diskusi bersama dengan pakar dari berbagai industri untuk membahas bagaimana industri asuransi mempengaruhi industri keuangan dan industri lainnya seperti energi terbarukan. Turut hadir dalam acara ini para CEO dari seluruh perusahaan asuransi di Indonesia.
(akr)
tulis komentar anda