KPK dan SDR Koordinasi Dalami Persoalan Demmurage Impor Beras

Minggu, 04 Agustus 2024 - 19:25 WIB
"Kehadiran SDR dengan pelaporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Bulog terkait beras impor serta demurrage sebagai pihak yang memperjuangkan hak bersama dengan unsur bangsa yang lain karena berkaitan beras merupakan hajat hidup orang banyak yang dirugikan oleh Bapanas serta Perum Bulog," tandasnya.

Sementara itu dari pihak KPK belum bisa menyampaikan detil soal perkembangan terkait dengan laporan SDR soal demurrage tersebut. Proses terkait dengan penyelidikan soal laporan SDR terkait dengan demurrage masih bersifat rahasia. Sebelumnya, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.

Baca Juga: Akademisi Desak Penyelidikan Segera Demurrage Beras Impor Rp294,5 M

Dalam penjelasannya Tim Riviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!