BPK: Pengelolaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Redam Ego Sektoral

Senin, 05 Agustus 2024 - 08:57 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menerangkan, permasalahan seputar pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) harus dipandang secara holistik. Foto/Dok
JAKARTA - Permasalahan seputar pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) harus dipandang secara holistik. Selain mengedepankan kerja sama yang terkoordinasi dan terintegrasi, juga mesti meredam ego sektoral dari masing-masing kementerian atau lembaga .

" Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kaitan itu, berupaya menjembatani (bridging) penyelesaian permasalahan lintas sektoral yang melibatkan lebih dari satu kementerian atau lembaga,” kata Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam keterangan resminya kepada awak media, Senin (5/8/2024).



Baca Juga: Taiwan Menjadi Surga Pekerja Migran Indonesia

Nyoman Adhi menuturkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan/atau PMI beserta keluarganya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!