Jegal Pesaing, Google Langgar Aturan Antimonopoli di AS

Selasa, 06 Agustus 2024 - 08:38 WIB
Sekretaris pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre mengatakan, "putusan pro-persaingan adalah kemenangan bagi rakyat Amerika,". Diterangkan juga olehnya bahwa "orang Amerika berhak mendapatkan internet yang bebas, adil, dan terbuka untuk persaingan."

Bayar Miliaran Dolar AS

Mehta mencatat bahwa Google telah membayar USD26,3 miliar, hanya pada tahun 2021 saja untuk memastikan bahwa mesin pencarinya default pada smartphone dan browser, dan untuk mempertahankan pangsa pasarnya yang dominan.

Kasus Google fokus pada anggapan pemerintah, bahwa mereka secara ilegal mendominasi pencarian online dengan mengadakan kontrak eksklusif bersama pembuat perangkat, operator seluler, dan perusahaan lain sehingga tidak ada peluang bagi perusahaan sejenis untuk bersaing.

Melalui pembayaran miliaran dolar setiap tahun kepada Apple, Samsung, atau operator seperti T-Mobile atau AT&T, Google mengamankan status default mesin pencarinya di ponsel dan browser web serta diduga menjamin kesuksesannya dengan merugikan pesaing.

Google tetap menjadi mesin pencari terkemuka di dunia dengan menguasai 90% pasar di Amerika Serikat dan seluruh dunia. Sebagian besar berasal dari penggunaan seluler di iPhone dan ponsel yang menjalankan Android milik Google.

Selain ancaman pembubaran, Google juga menghadapi tuntutan serupa di Eropa. Perusahaan tersebut didenda lebih dari 8,2 miliar euro (USD8,8 miliar) karena berbagai pelanggaran antimonopoli. Namun keputusan tersebut sedang dalam proses banding.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!