Jegal Pesaing, Google Langgar Aturan Antimonopoli di AS

Selasa, 06 Agustus 2024 - 08:38 WIB
Baca Juga: 5 Perusahaan Pertahanan AS Dijatuhi Sanksi oleh China, Berikut Nama dan Alasannya

Google mengendalikan sekitar 90% pasar pencarian online dan 95% di smartphone.

Persidangan melawan Google, anak perusahaan Alphabet, berlangsung di Washington DC. Tapi kasus ini sepertinya masih akan panjang, mengingat masih adanya potensi banding ke Pengadilan Banding AS hingga Mahkamah Agung AS.

Perselisihan hukum antara Google dan pemerintah AS diproyeksi masih akan berlangsung hingga tahun depan, atau bahkan 2026.

Saham Alphabet turun 4,5% pada hari Senin, di tengah kejatuhan saham teknologi karena pasar saham yang lebih luas mengalami kekhawatiran resesi. Iklan Google mencakup 77% dari total penjualan Alphabet pada tahun 2023.

Alphabet mengatakan pihaknya berencana untuk mengajukan banding atas putusan Mehta. "Keputusan ini mengakui bahwa Google menawarkan mesin pencari terbaik, tetapi menyimpulkan bahwa kita seharusnya tidak diizinkan untuk membuatnya menjadi mudah tersedia," kata Google dalam sebuah pernyataan.

Jaksa Agung AS, Merrick Garland menyebut putusan itu "kemenangan bersejarah bagi rakyat Amerika,". Dimana Ia juga menambahkan, bahwa "tidak ada perusahaan - tidak peduli seberapa besar pengaruhnya - berada di atas hukum."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!