Siapkan Mekanisme Pengawasan Koperasi, OJK Akui Ada Tantangan

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 21:00 WIB
OJK masih terus menyiapkan proses transisi pengawasan koperasi. FOTO/Ilustrasi/Dok.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyiapkan proses transisi pengawasan koperasi, yang sebagian dialihkan dari naungan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah ( Kemenkop UKM ). OJK juga melakukan penilaian guna mengkategorikan koperasi menjadi bertipe open loop dan close loop.

Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, proses kategorisasi tersebut bertujuan untuk membagi pengawasan.



Baca Juga: Lawan Kejahatan Keuangan, OJK akan Keroyokan Bareng 16 Lembaga dan 2 Regulator

Sekadar informasi, koperasi close loop dalam pengertiannya adalah koperasi yang bergerak sebagai lembaga simpan pinjam murni. Koperasi tersebut pengawasannya masih akan berada di bawah Kemenkop UKM. Sementara koperasi open loop adalah koperasi yang melayani sektor jasa keuangan, dan nantinya akan berada di bawah pengawasan OJK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!