Lawan Kejahatan Keuangan, OJK akan Keroyokan Bareng 16 Lembaga dan 2 Regulator
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencatat jumlah penipuan melalui transaksi keuangan di dalam negeri naik tajam. Banyak masyarakat menjadi korban dari tindak kejahatan sistem tersebut. Penipuan itu meliputi investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Hudiyanto mengatakan, penipuan melalui transaksi keuangan tak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Aksi kejahatan segera diberantas hingga ke ‘akar-akarnya’ melalui anti scam center (ASC) atau pusat anti penipuan yang ditargetkan beroperasi pada Agustus 2024.
“Jadi OJK tentunya setelah melakukan upaya yang lain seperti edukasi, kita tambahkan satu upaya baru nih, itu namanya anti scam center. Scam center ini sebenarnya inisiatif dari OJK yang dalam hal ini sebagai Satgas Pasti, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal,” ujar Hudiyanto saat Market Review IDX Channel, Kamis (8/8/2024).
Dalam menjalankan anti scam center, OJK menggandeng banyak pihak. Seperti Bank Indonesia (BI), sepuluh Kementerian, Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), dan pihak lainnya.
“Ini luar biasa karena ada 16 lembaga, ada dua regulator keuangan, ada OJK, Bank Indonesia, sepuluh kementerian, kemudian ada bapak/ibu dari rekan kami di penegakan hukum apakah itu Kejaksaan, Kepolisian, dan PPATK, jadi nanti kita keroyok nanti melawan seperti ini (penipuan),” paparnya.
Hudiyanto menyebut, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas Pasti melawan tindakan kejahatan dengan menangkap pelaku, memblokir, hingga mengedukasi masyarakat terkait produk-produk yang sifatnya ilegal.
“Jadi satgas pasti itu memang upayanya dalam untuk melawan nih, menangkap, memblokir, melakukan sesuatu, mengedukasi masyarakat terkait produk-produk yang sifatnya adalah ilegal, nah ini ada irisan yang kita lakukan di anti scam center nanti,” beber dia.
“Jadi yang legal, yang berizin, tentunya OJK melakukan pengawasan, melakukan penindakan, tapi yang ilegal kita kuatkan atas Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ini. Jadi yang legal kita perhatikan, yang ilegal pun kita urusin,” lanjutnya.
Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Hudiyanto mengatakan, penipuan melalui transaksi keuangan tak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Aksi kejahatan segera diberantas hingga ke ‘akar-akarnya’ melalui anti scam center (ASC) atau pusat anti penipuan yang ditargetkan beroperasi pada Agustus 2024.
“Jadi OJK tentunya setelah melakukan upaya yang lain seperti edukasi, kita tambahkan satu upaya baru nih, itu namanya anti scam center. Scam center ini sebenarnya inisiatif dari OJK yang dalam hal ini sebagai Satgas Pasti, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal,” ujar Hudiyanto saat Market Review IDX Channel, Kamis (8/8/2024).
Dalam menjalankan anti scam center, OJK menggandeng banyak pihak. Seperti Bank Indonesia (BI), sepuluh Kementerian, Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), dan pihak lainnya.
“Ini luar biasa karena ada 16 lembaga, ada dua regulator keuangan, ada OJK, Bank Indonesia, sepuluh kementerian, kemudian ada bapak/ibu dari rekan kami di penegakan hukum apakah itu Kejaksaan, Kepolisian, dan PPATK, jadi nanti kita keroyok nanti melawan seperti ini (penipuan),” paparnya.
Hudiyanto menyebut, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas Pasti melawan tindakan kejahatan dengan menangkap pelaku, memblokir, hingga mengedukasi masyarakat terkait produk-produk yang sifatnya ilegal.
“Jadi satgas pasti itu memang upayanya dalam untuk melawan nih, menangkap, memblokir, melakukan sesuatu, mengedukasi masyarakat terkait produk-produk yang sifatnya adalah ilegal, nah ini ada irisan yang kita lakukan di anti scam center nanti,” beber dia.
“Jadi yang legal, yang berizin, tentunya OJK melakukan pengawasan, melakukan penindakan, tapi yang ilegal kita kuatkan atas Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ini. Jadi yang legal kita perhatikan, yang ilegal pun kita urusin,” lanjutnya.
(akr)