Lawan Kejahatan Keuangan, OJK akan Keroyokan Bareng 16 Lembaga dan 2 Regulator
Kamis, 08 Agustus 2024 - 18:39 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penipuan melalui transaksi keuangan di dalam negeri naik tajam. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencatat jumlah penipuan melalui transaksi keuangan di dalam negeri naik tajam. Banyak masyarakat menjadi korban dari tindak kejahatan sistem tersebut. Penipuan itu meliputi investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Baca Juga: Yuk Pahami Modus Kejahatan Perbankan yang Kian Marak
Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Hudiyanto mengatakan, penipuan melalui transaksi keuangan tak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Aksi kejahatan segera diberantas hingga ke ‘akar-akarnya’ melalui anti scam center (ASC) atau pusat anti penipuan yang ditargetkan beroperasi pada Agustus 2024.
“Jadi OJK tentunya setelah melakukan upaya yang lain seperti edukasi, kita tambahkan satu upaya baru nih, itu namanya anti scam center. Scam center ini sebenarnya inisiatif dari OJK yang dalam hal ini sebagai Satgas Pasti, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal,” ujar Hudiyanto saat Market Review IDX Channel, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga: Awas Kejahatan Perbankan Mengintai, Ikuti Tips Ini Agar Rekening Enggak Dibobol
Dalam menjalankan anti scam center, OJK menggandeng banyak pihak. Seperti Bank Indonesia (BI), sepuluh Kementerian, Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), dan pihak lainnya.
Baca Juga: Yuk Pahami Modus Kejahatan Perbankan yang Kian Marak
Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Hudiyanto mengatakan, penipuan melalui transaksi keuangan tak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Aksi kejahatan segera diberantas hingga ke ‘akar-akarnya’ melalui anti scam center (ASC) atau pusat anti penipuan yang ditargetkan beroperasi pada Agustus 2024.
“Jadi OJK tentunya setelah melakukan upaya yang lain seperti edukasi, kita tambahkan satu upaya baru nih, itu namanya anti scam center. Scam center ini sebenarnya inisiatif dari OJK yang dalam hal ini sebagai Satgas Pasti, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal,” ujar Hudiyanto saat Market Review IDX Channel, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga: Awas Kejahatan Perbankan Mengintai, Ikuti Tips Ini Agar Rekening Enggak Dibobol
Dalam menjalankan anti scam center, OJK menggandeng banyak pihak. Seperti Bank Indonesia (BI), sepuluh Kementerian, Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), dan pihak lainnya.
Lihat Juga :