RUPSLB Bank Bukopin Diwarnai Demo Mahasiswa, Kepoin Yuk Apa Tuntutannya

Selasa, 25 Agustus 2020 - 13:08 WIB
Baca Juga: OJK Restui Bank Terbesar Korsel Jadi Pengendali Utama Bukopin

Rahmat menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kookmin Bank untuk menempatkan dana USD200 juta di escrow account dan mentransfer USD60 juta ke Bank Bukopin untuk penguatan likuiditas selambat-lambatnya tanggal 28 Mei 2020.

"Namun surat OJK tersebut tidak diindahkan oleh Kookmin Bank. Ini fakta bahwa pembelian saham Bukopin oleh Kookmin Bank dari awal sudah bermasalah," ungkapnya.

Baca Juga: KB Kookmin Bank Resmi Jadi Pemegang Saham Terbesar Bank Bukopin

Ditambah lagi, ada surat tertulis dari OJK yang menerangkan bahwa Kookmin Bank telah gagal memenuhi komitmen untuk meningkatkan permodalan dan mengatasi permasalahan likuiditas Bank Bukopin. Sebagai informasi, komposisi pemegang saham Bukopin saat ini yakni KB 33,90%, disusul Bosowa 23,40%, pemerintah Indonesia pada 6,37%, dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah 5% sebesar 36,33%. Jika dilihat komposisi tersebut, untuk mendukung rencana KB perlu mendapat dukungan maksimal dari pemegang saham publik atau minoritas.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!