Mendorong Digitalisasi Pertanahan untuk Percepatan Layanan Publik

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 13:51 WIB
Dalam diskusi yang dihadiri Komisaris PT Indonesia Digital Pos, Syarif Hidayatullah dan jajaran Kementerian ATR dan media, Raden menyebut, dari 508 Satker kantor pertanahan (Kantah) dan Kantor Wilayah (Kanwil), ada 104 Satker ditargetkan menyandang wilayah bersih korupsi (WBK). Dari target tersebut 81,73% atau 83 Satker sudah siap WBK.

"Ini masih akan berkembang karena memperbaiki atau membangun ZI pada masing-masing satker kita lakukan terus menerus berkelanjutan," katanya.

"Yang belum WBK kita bangun untuk siap WBK, yang sudah WBK kita rawat dan tingkatkan, jangan sampai turun rendah dari standar WBK," imbuhnya.

Lebih jauh Ia mengungkapkan, Satker dinyatakan siap WBK berdasarkan hasil penilaian. Dengan variabel sesuai standar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).

"Dalam membuat penilaian ada 11 variable yang kita nilai, misalnya nilai Lembar Kerja Evaluasi sebagai dasar tim penilai menilai kondisi kesiapan membangun ZI, komitmen dan pemahaman jajaran hal ini menyangkut sikap mental perilaku yg dibangun dari dalam diri pimpinan dan jajaran," bebernya.

"Lalu inovasi dan kinerja misalnya terkait ada tidaknya tunggakan pekerjaan layanan pertanahan yang belum selesai, berapa banyak tunggakan, pelaksanaan 7 layanan prioritas berjalan tanpa masalah, sarana dan prasarana kantor layanan sudah baik," imbuhnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kementerian ATR/ BPN I, Ketut Gede Ary Sucaya menambahkan, program digitalisasi pertanahan di interkoneksi dengan pihak-pihak terkait. Seperti Dukcapil, BSSN dan stakeholder lainnya.

"Digitalisasi pertanahan ini tidakbbisa kita lakukan sendiri, tapi kami lakukan interkoneksi. Ini agar akuntabel, salah satunya dengan BSSN (badan Siber dan sandi negara) pada tanda tangan elektronik misalnya. Ini tidak bisa dilakukan mundur, agar akuntabel," ujarnya.

"Verifikasi penduduk kami lakukan dengan Dukcapil, jadi tidak ada alamat palsu. Dan untuk badan hukum kami lakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal AHU (administrasi hukum umum)," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan 461 Pemda terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga tunggakan pembayaran BPHTB otomatis tidak akan masuk pada sistem. "Jadi kami terus melakukan verifikasi dengan Pemda, ucapnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More