Penangangan Denda Impor Beras Potensi Lanjut ke Penyidikan
Senin, 19 Agustus 2024 - 10:32 WIB
"Berdasarkan kebijakan pimpinan, setelah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan dibuat laporan perkembangan penyelidikan," jelas Tessa.
Dia menambahkan bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar maka dilakukan perpanjangan proses penanganan. Perpanjangan proses penanganan perkara bisa memakan waktu hingga satu tahun.
"Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan perpanjangan," tandas Tessa.
Indikasi tindak pidana terkait demurrage Rp294,5 miliar telah dilaporkan oleh Studi Rakyat Demokrasi atau SDR pada 3 Juli 2024. Penyelidikan masih dalam proses jika KPK menetapkan waktu tiga bulan. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo pada Oktober 2024 jika acuan waktu 3 bulan.
Baca Juga: Minta Masyarakat Tak Boros Pangan, Pernyataan Bapanas Tuai Kritik
Dia menambahkan bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar maka dilakukan perpanjangan proses penanganan. Perpanjangan proses penanganan perkara bisa memakan waktu hingga satu tahun.
"Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan perpanjangan," tandas Tessa.
Indikasi tindak pidana terkait demurrage Rp294,5 miliar telah dilaporkan oleh Studi Rakyat Demokrasi atau SDR pada 3 Juli 2024. Penyelidikan masih dalam proses jika KPK menetapkan waktu tiga bulan. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo pada Oktober 2024 jika acuan waktu 3 bulan.
Baca Juga: Minta Masyarakat Tak Boros Pangan, Pernyataan Bapanas Tuai Kritik
Lihat Juga :