Penangangan Denda Impor Beras Potensi Lanjut ke Penyidikan

Senin, 19 Agustus 2024 - 10:32 WIB
Proses penanganan perkara penyelidikan soal denda impor beras Rp294,5 miliar bisa dilanjutkan kepada tahap penyidikan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses penanganan perkara penyelidikan soal denda impor beras Rp294,5 miliar bisa dilanjutkan kepada tahap penyidikan. Saat ini seluruh proses penanganan demmurage beras impor masih bersifat rahasia.

"Laporan masuk dan penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjutkan ke penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Jakarta, Senin (19/8/2024).



Baca Juga: Respons Isu Bakal Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Kepala Bapanas: WallahuAlam

Tessa mengungkapkan, penyelidikan terkait demurrage Rp 294,5 akan dibuat laporan perkembangannya bila sudah berjalan selama 3 bulan. Tessa mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!