Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi

Senin, 19 Agustus 2024 - 18:03 WIB
DJP mengatakan pelaku KDRT yang dilakukan oleh salah satu pegawainya sudah di tangani Aparatur Penegak Hukum. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi viralnya salah satu pegawai melakukan pelanggaran hukum yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan bahwa secara tidak langsung pihaknya membenarkan bahwa pelaku adalah pegawai pajak. Hal ini sehubungan dengan postingan akun TikTok @hendii88 yang menyudutkan instansi DJP.

"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum," tulis Dwi dalam keterangan resmi, Senin (19/8/2024).



Dengan poin pertama tersebut, DJP sudah mengaku bahwa pelaku sudah dilaporkan dan ditangani oleh yang berwajib. Kemudian poin kedua, DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.



"DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Dwi.

Adapun DJP tidak mentoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan yang dilakukan pegawainya.

Tak lupa DJP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak.

"Bagi masyarakat yang menemukan informasi pelanggaran oleh pegawai DJP, dapat melaporkan melalui kanal pengaduan Kringpajak 1500200, surel ke pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, dan situs wise.kemenkeu.go.id," pungkas Dwi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More