Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Senin, 19 Agustus 2024 - 18:03 WIB
DJP mengatakan pelaku KDRT yang dilakukan oleh salah satu pegawainya sudah di tangani Aparatur Penegak Hukum. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi viralnya salah satu pegawai melakukan pelanggaran hukum yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan bahwa secara tidak langsung pihaknya membenarkan bahwa pelaku adalah pegawai pajak. Hal ini sehubungan dengan postingan akun TikTok @hendii88 yang menyudutkan instansi DJP.
"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum," tulis Dwi dalam keterangan resmi, Senin (19/8/2024).
Dengan poin pertama tersebut, DJP sudah mengaku bahwa pelaku sudah dilaporkan dan ditangani oleh yang berwajib. Kemudian poin kedua, DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Baca Juga : PLN Setor Pajak Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak: Kami Tak Bisa Jalan Sendiri
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan bahwa secara tidak langsung pihaknya membenarkan bahwa pelaku adalah pegawai pajak. Hal ini sehubungan dengan postingan akun TikTok @hendii88 yang menyudutkan instansi DJP.
"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum," tulis Dwi dalam keterangan resmi, Senin (19/8/2024).
Dengan poin pertama tersebut, DJP sudah mengaku bahwa pelaku sudah dilaporkan dan ditangani oleh yang berwajib. Kemudian poin kedua, DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Baca Juga : PLN Setor Pajak Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak: Kami Tak Bisa Jalan Sendiri
Lihat Juga :