Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi

Senin, 19 Agustus 2024 - 18:03 WIB
"DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Dwi.

Adapun DJP tidak mentoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan yang dilakukan pegawainya.

Tak lupa DJP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak.

"Bagi masyarakat yang menemukan informasi pelanggaran oleh pegawai DJP, dapat melaporkan melalui kanal pengaduan Kringpajak 1500200, surel ke pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, dan situs wise.kemenkeu.go.id," pungkas Dwi.

Sebelumnya, salah satu korban KDRT ikut mengadu nasibnya dengan meminta bantuan sebuah akun agar memviralkannya di media sosial.

"KALAU SUDAH SEPERTI INI, KORBAN HARUS MINTA BANTUAN KMN LAGI GUYS???," tulis akun @jkt.spot dikutip dari Instagram, Rabu (14/8) lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!