Industri Hulu Migas Terus Ngegas Demi Ketahanan Energi
Rabu, 21 Agustus 2024 - 01:06 WIB
“Dengan participating interest sebesar 10 persen, harapannya pemda memiliki kewajiban untuk mendukung,” ujar Dwi
Sedangkan Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan, sejumlah tantangan seperti masalah lahan di daerah menjadi perhatian SKK Migas untuk diselesaikan.
Dia menyebutkan, pengembalian beberapa wilayah kerja ke Pemerintah sehingga masuk sebagai discovery resources opportunity (DRO) akan didorong untuk mendapatkan operator yang tepat sehingga dapat segera diproduksikan dengan pilihan PSC sesuai keekonomian yang dibutuhan investor.
Angin segar pun datang dari pemerinta tatkala Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan menyelesaikan masalah brirokrasi yang menjadi pemantik loyonya investasi di sektor hulu migas.
“Saya katakan kepada Kementerian Kuangan, kita harus mengganti atau memperbaiki regulasi,” tegas Luhut.
Pemerintah, lanjut dia, menyiapkan beragam langkah strategis untuk meningkatkan investasi di sektor hulu migas, termasuk melakukan reformasi regulasi. Pemerintah, sudah melakukan identifikasi terhadap regulasi-regulasi yang menghambat investasi di sektor hulu migas.
Diantaranya masalah perubahan izin lahan pertanian untuk kegiatan migas, perizinan terkait lingkungan saat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, juga perizinan di tingkat daerah. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pemerintah akan melakukan percepatan proses perizinan melalui digitalisasi.
“Kita memiliki 11 hal serius di hulu migas dan harus segera diatasi. Sudah saya laporkan ke Presiden terpilih, harus mendapatkan perhatian,” tegasnya.
Masalah regulasi memang masih menjadi faktor krusial yang memengaruhi iklim investasi hulu migas di Indonesia. Tiga masalah pokok yang kerap dijumpai yakni ketidakpastian hukum, ketidakpastian fiskal bagi investor, dan periizin yang rumit. Karenanya, dengan komitmen dari pemerintah untuk memperbaiki regulasi, industri migas nasional bisa melesat lebih cepat.
Sedangkan Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan, sejumlah tantangan seperti masalah lahan di daerah menjadi perhatian SKK Migas untuk diselesaikan.
Dia menyebutkan, pengembalian beberapa wilayah kerja ke Pemerintah sehingga masuk sebagai discovery resources opportunity (DRO) akan didorong untuk mendapatkan operator yang tepat sehingga dapat segera diproduksikan dengan pilihan PSC sesuai keekonomian yang dibutuhan investor.
Angin segar pun datang dari pemerinta tatkala Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan menyelesaikan masalah brirokrasi yang menjadi pemantik loyonya investasi di sektor hulu migas.
“Saya katakan kepada Kementerian Kuangan, kita harus mengganti atau memperbaiki regulasi,” tegas Luhut.
Pemerintah, lanjut dia, menyiapkan beragam langkah strategis untuk meningkatkan investasi di sektor hulu migas, termasuk melakukan reformasi regulasi. Pemerintah, sudah melakukan identifikasi terhadap regulasi-regulasi yang menghambat investasi di sektor hulu migas.
Diantaranya masalah perubahan izin lahan pertanian untuk kegiatan migas, perizinan terkait lingkungan saat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, juga perizinan di tingkat daerah. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pemerintah akan melakukan percepatan proses perizinan melalui digitalisasi.
“Kita memiliki 11 hal serius di hulu migas dan harus segera diatasi. Sudah saya laporkan ke Presiden terpilih, harus mendapatkan perhatian,” tegasnya.
Masalah regulasi memang masih menjadi faktor krusial yang memengaruhi iklim investasi hulu migas di Indonesia. Tiga masalah pokok yang kerap dijumpai yakni ketidakpastian hukum, ketidakpastian fiskal bagi investor, dan periizin yang rumit. Karenanya, dengan komitmen dari pemerintah untuk memperbaiki regulasi, industri migas nasional bisa melesat lebih cepat.
tulis komentar anda