Jokowi Siapkan Perpres Khusus Awasi Anggaran Impor Vaksin Corona

Rabu, 26 Agustus 2020 - 00:01 WIB
Presiden Jokowi menyaksikan langsung uji klinis vaksin Covid-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan aturan khusus terkait penggunaan anggaran impor vaksin corona . Nantinya regulasi tersebut diatur dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) diteken langsung Presiden Jokowi guna mengatur secara khusus pengadaan ataupun pembuatan vaksin corona.

"Kalau dipakainya 2021 tapi pembeliannya sekarang, nanti ada Perpres khusus yang mengatur anggaran dalam PEN. Kalaupun 2021 masih dibahas DPR yang sekarang, ini menggunakan RUU APBN dalam pembahasan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/8/2020).





Menurut dia untuk menjamin anggaran vaksin tepat sasaran dibentuk juga berupa Satuan Kerja (Satker) Vaksin Covid-19. Tugas satuan kerja khusus tersebut untuk mengawasi secara khusus pemakaian anggaran. "Kalau penggunaan anggaran tentu tergantung satkernya siapa. Kalau nanti yang mengadakan satgas atau Kementerian Kesehatan ya nanti masuk ke DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) mereka," jelasnya.



Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbicara mengenai vaksin Covid-19. Dia mengungkapkan, hingga akhir tahun Indonesia akan memiliki 20 sampai 30 juta vaksin corona. "Pengadaan vaksin, tadi disampaikan Bu Menlu dan pak Erick nanti diulang lagi, sampai akhir 2020 kita akan dapat 20-30 juta sampai akhir tahun ini sampai akhir 2021 kira-kira jumlahnya 290 juta," tandasnya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More