Rupiah Terperosok ke Rp15.600, Respons Negatif Polemik RUU Pilkada
Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:30 WIB
JAKARTA - Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.600 per USD pada Kamis (22/8). Mata uang rupiah melemah 100 poin atau minus 0,65 persen dari penutupan perdagangan sebelumnya.
Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi mengungkapkan sejumlah sentimen yang mempengaruhi penurunan nilai tukar. Dari sisi internal merespons negatif soal polemik RUU Pilkada.
"Pengamat pemilu menyebutkan, berselang satu hari, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap sebagai “angin segar” bagi demokrasi “dibegal” melalui persetujuan revisi Undang-Undang Pilkada yang berlangsung kilat di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar dia dalam analisisnya, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada
Delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat untuk hanya menerapkan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada rancangan perubahan UU Pilkada, Rabu (21/8).
Keputusan yang diambil dalam rapat kerja di Badan Legislasi DPR pada hari itu dianggap sebagai sebuah “pembangkangan” yang akan menghasilkan proses “demokrasi palsu” dalam pilkada 2024.
RUU Pilkada yang telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah pada Rabu sore rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini (22/8).
Pembangkangan DPR terhadap putusan MK sebagai kesalahan fatal. Seperti diberitakan sebelumnya, DPR melalui Badan Legislasi berupaya menganulir putusan MK tentang ambang batas pencalonan dan usia kandidat Pilkada melalui revisi UU Pilkada yang pembahasannya dikebut pada Rabu, 21 Agustus 2024. Alhasil sikap DPR memicu gelombang aksi massa di berbagai daerah.
Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi mengungkapkan sejumlah sentimen yang mempengaruhi penurunan nilai tukar. Dari sisi internal merespons negatif soal polemik RUU Pilkada.
"Pengamat pemilu menyebutkan, berselang satu hari, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap sebagai “angin segar” bagi demokrasi “dibegal” melalui persetujuan revisi Undang-Undang Pilkada yang berlangsung kilat di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar dia dalam analisisnya, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada
Delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat untuk hanya menerapkan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada rancangan perubahan UU Pilkada, Rabu (21/8).
Keputusan yang diambil dalam rapat kerja di Badan Legislasi DPR pada hari itu dianggap sebagai sebuah “pembangkangan” yang akan menghasilkan proses “demokrasi palsu” dalam pilkada 2024.
RUU Pilkada yang telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah pada Rabu sore rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini (22/8).
Pembangkangan DPR terhadap putusan MK sebagai kesalahan fatal. Seperti diberitakan sebelumnya, DPR melalui Badan Legislasi berupaya menganulir putusan MK tentang ambang batas pencalonan dan usia kandidat Pilkada melalui revisi UU Pilkada yang pembahasannya dikebut pada Rabu, 21 Agustus 2024. Alhasil sikap DPR memicu gelombang aksi massa di berbagai daerah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda